BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha mengingatkan para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk menghindari segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Feryanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada Paslon, partai politik, serta masyarakat agar mematuhi aturan kampanye.
“Sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September lalu, kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada semua pasangan calon,” jelasnya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Hingga saat ini Bawaslu belum menerima laporan adanya pelanggaran kampanye, namun Bawaslu terus melakukan pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Fajarul Hayat, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Barito Timur menambahkan bahwa pelanggaran kampanye memiliki beberapa kategori, seperti mempersoalkan dasar negara, menghasut, adu domba, hingga perusakan alat peraga kampanye.
“Kami sudah melakukan sosialisasi agar pihak-pihak terkait tidak terjerat undang-undang pemilihan dan PKPU. Kami juga mengimbau ASN, kepala desa, anggota DPRD, serta TNI-Polri agar menjaga netralitas selama proses kampanye berlangsung,” kata Fajarul.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu menekankan pendekatan preventif, baik terhadap pelanggaran di media sosial maupun saat kampanye langsung. Bawaslu juga mengingatkan ASN, perangkat desa, dan anggota TNI-Polri agar tidak terlibat secara aktif di media sosial, termasuk like, comment atau share pada konten yang mengandung unsur kampanye.
Fajarul menjelaskan bahwa pemberian sembako selama masa kampanye, meskipun nilainya di bawah Rp100 ribu, tetap dilarang.
"Sesuai pasal 187 ayat a Undang-Undang Pemilihan tahun 2016, tim pemenangan yang memberikan materi kepada pemilih dapat dikenai sanksi berupa penjara maksimal dua bulan dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Barito Timur, Ahmad Saufi menambahkan bahwa Bawaslu telah membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengatasi isu-isu negatif, termasuk konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan tertib tanpa pelanggaran. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









