**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap BS, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, terutama pada ruas Cikunir sampai Karawang Barat yang dikenal juga sebagai MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa BS diperiksa karena menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Darat pada periode 2017 hingga 2022. Proses pemeriksaan ini juga melibatkan dua saksi lainnya, yaitu JS yang berperan sebagai Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara Tahun 2020, serta HL yang merupakan Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Kementerian Perhubungan pada periode 2018 hingga 2020 dan juga Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 2 Oktober, dua saksi juga diperiksa. Saksi pertama adalah BS yang berfungsi sebagai Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan untuk Tol Japek II Elevated antara tahun 2016 hingga 2019. Sementara itu, saksi kedua, IZ, menjabat sebagai Direktur Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2017 hingga 2020 dan Wakil Ketua KKJTJ untuk Persetujuan Desain serta Layak Fungsi Tol Japek II Elevated antara 2017 dan 2019.
Kelima saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan tersangka DP, yang berperan sebagai kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ. Harli menambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Dalam investigasi ini, diketahui bahwa keterlibatan tersangka DP berawal dari penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), yang memiliki nilai investasi sekitar Rp16 triliun. Selama pelaksanaan perjanjian, DP bekerja sama dengan TBS dari PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume pada *basic design* tanpa melakukan kajian teknis yang memadai.
Lebih lanjut, tersangka DP diduga memanipulasi proses dengan mengatur agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang, berkolaborasi dengan Direktur Utama PT JJC pada periode 2016-2020, Djoko Dwijono, dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin. Setelah penetapan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume yang tidak didukung oleh kajian yang tepat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp510.085.261.485.
Dari tindakan tersebut, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diamendemen oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan dalam Korupsi Tol MBZ
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







