PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah melaksanakan tindakan penertiban terhadap reklame-reklame yang sudah melewati masa tayangnya. Selain itu, penertiban juga menyasar tiang-tiang reklame yang izin operasionalnya belum diperpanjang, sehingga dianggap ilegal. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penertiban dengan cara memasang stiker peringatan pada reklame yang terpasang. Peringatan tersebut mencantumkan informasi bahwa objek pajak tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, sehingga pemiliknya diharapkan segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. "Kami memasang tanda peringatan di papan reklame komersial yang terpasang. Ini menjadi pengingat bagi pemilik agar segera melakukan pembayaran pajak reklame," ujar Alek Kurniawan dalam keterangannya. Tim penertiban Bapenda telah melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk menargetkan reklame-reklame yang masa tayangnya sudah berakhir. Tiang-tiang yang izinnya sudah habis juga menjadi fokus dari kegiatan ini. Upaya penertiban tersebut dilakukan di berbagai ruas jalan, termasuk Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, tim juga mencopot reklame yang tidak seharusnya terpasang, terutama yang dipasang pada batang pohon. Alek menekankan pentingnya bagi pemilik reklame yang masa izinnya telah habis untuk segera mengurus perpanjangan izin penyelenggaraan tiang reklamenya. Hal ini juga berlaku bagi pemilik yang belum menyelesaikan pembayaran pajak reklame, agar segera menyelesaikannya. Tindakan penertiban ini penting karena oknum pemilik reklame yang tidak patuh telah menyebabkan kerugian pada pendapatan daerah Kota Pekanbaru. Situasi ini berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan dari sektor pajak reklame. Berdasarkan hasil rapat dengan pemangku kepentingan terkait, terdapat lebih dari 500 reklame dan tiangnya di Pekanbaru yang belum memperbarui izin. Belum lagi, terdapat pemasangan reklame di lokasi yang tidak sesuai, yang bisa merugikan daerah dan mengganggu keindahan kota. "Kami akan terus melakukan penertiban dan membersihkan reklame-reklame yang telah habis masa tayangnya, serta yang dipasang sembarangan," jelasnya. ANTARA