JAKARTA –
**Borneonews - Serang**, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini mengungkap kasus pabrik narkoba yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Keluarga tersebut ditangkap setelah diduga terlibat dalam bisnis narkoba yang ilegal dan kini telah mendekam di balik jeruji besi. Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan bahwa peredaran narkoba merupakan salah satu ancaman serius bagi kemanusiaan yang perlu ditangani dengan segera. Marthinus menegaskan komitmen BNN untuk menjadi benteng moral serta pelindung masyarakat dari pengaruh negatif peredaran gelap narkotika. Pabrik narkoba yang dikelola oleh narapidana kasus narkoba bernama Beny Setiawan berhasil dibongkar dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 27 September. Lokasi tersebut terletak di sebuah rumah mewah di Serang. Dari hasil penggerebekan, pihak BNN menemukan barang bukti yang mencengangkan, yaitu sebanyak 971 ribu butir narkotika jenis *PCC* (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) serta sejumlah besar bahan obat keras lainnya. Beny Setiawan beserta keluarganya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan berbagai pasal lainnya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa sangat berat, mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kegiatan ilegal tersebut dijalankan oleh Beny dengan melibatkan istri, anak, serta menantunya. Dalam sehari, pabrik yang beroperasi secara rumahan ini mampu memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis *PCC*. Beny mengaku ketertarikan untuk memproduksi pil tersebut berasal dari eksperimen pribadi dan informasi yang diperolehnya dari buku-buku. Dari penuturan Beny, keuntungan yang didapat dari bisnis narkoba jauh lebih besar dibandingkan usaha lainnya yang pernah dikelolanya, termasuk bisnis minyak goreng dan air minum kemasan. Ia mengungkapkan bahwa mulanya, usaha air minum hanya mengalir sedikit, sekitar beberapa ratus galon, sedangkan usaha minyak tidak kunjung sukses akibat keterbatasan dana. Selama beroperasi di bisnis narkoba, Beny memperkirakan asetnya mencapai sekitar Rp10 miliar, yang mencakup dua unit rumah dan empat kendaraan mewah, termasuk mobil merek Alphard, Baleno, dan Serena. Dalam menjalankan bisnis tersebut, istri Beny, Reni Aria, berperan sebagai pengatur keuangan. Ia melakukan transaksi pembelian bahan baku *PCC* dengan total nilai mencapai Rp600 juta, sementara suaminya berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Anak mereka, Andrei, juga terlibat dalam bisnis terlarang ini sebagai kurir dengan imbalan mencapai Rp450 juta untuk dua kali pengantaran. Selain itu, menantu Beny, Lutfi, turut berkontribusi dalam produksi *PCC* bersama seorang rekan bernama Jafar yang mengelola proses pembuatan narkotika tersebut. ANTARA