JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk., Abdullah Umar Baswedan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tetap melanjutkan perjanjian sewa dengan lima smelter swasta meskipun telah mengetahui bahwa biaya sewa tersebut tergolong mahal. Sebagai Kepala Divisi Keuangan di PT Timah, Abdullah menyatakan bahwa biaya sewa smelter yang disepakati mencapai lebih dari 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Dalam keterangannya di sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Abdullah mengungkapkan bahwa setelah rapat menyepakati besaran biaya tersebut, ia segera menyampaikan kekhawatirannya. “Nilai itu terlalu tinggi,” tegasnya. Saran dan kritik mengenai biaya sewa smelter tersebut diajukan kepada Alwin Albar, yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah pada periode 2017 hingga 2020. Lebih lanjut, Abdullah juga menegaskan bahwa tarif sewa smelter di PT Timah Unit Metalurgi Muntok biasanya hanya sekitar 1.000 dolar AS, yang menyebabkan perbedaan signifikan dengan kesepakatan yang dicapai dengan smelter swasta. Meskipun demikian, Abdullah menyampaikan bahwa Alwin tidak melihat masalah dalam biaya sewa tersebut, mengingat PT Timah memiliki cukup margin untuk menutupinya. Abdullah mengungkapkan bahwa setelah menyampaikan pendapatnya, ia tidak lagi mendapatkan informasi berkaitan dengan perkembangan proses kerjasama tersebut, sampai akhirnya tertera informasi mengenai adanya perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Abdullah memberikan kesaksian di dalam kasus dugaan korupsi ini, yang menyangkut pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada kisaran tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini juga melibatkan tiga petinggi smelter swasta yang kini menjadi terdakwa. Ketiga petinggi smelter swasta itu adalah Tamron, yang merupakan pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani, yang menjabat sebagai General Manager Operasional di kedua perusahaan tersebut; serta Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP. Mereka didakwa terlibat dalam tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Selain ketiga terdakwa, ada pula Kwan Yung alias Buyung, yang berperan sebagai pengepul bijih timah, yang juga didakwa dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, tindakan keempat terdakwa tersebut dikenakan ketentuan hukum yang tertera di Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpisah, Tamron juga berpotensi menghadapi jeratan hukum di bawah Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tamron diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut, dengan total mencapai Rp3,66 triliun. Uang tersebut dialokasikan untuk membeli alat berat, obligasi negara, serta ruko. ANTARA