**Borneonews - Serang**, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI baru-baru ini mengungkapkan temuan mengenai dalang di balik pabrik narkotika yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Serang, Banten. Individu yang dimaksud adalah Beny Setiawan, yang diketahui memiliki karakter antisosial.
Informasi ini diperoleh melalui pengakuan warga setempat yang juga menjadi tetangga Beny, yaitu Joko (64 tahun). Menurut Joko, pria tersebut dikenal sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan orang di sekitarnya. "Ketika Pak Beny membeli rumah ini, dia hanya sekali menyapa dan berkenalan dengan kami," ungkap Joko dalam kesaksian yang disampaikan kepada BNN.
Lebih lanjut, Joko mengemukakan bahwa Beny cenderung menghabiskan waktu di dalam rumahnya dan tidak banyak beraktivitas di luar. Diketahui pula bahwa rumah mewah tersebut telah mengalami tiga kali pergantian pemilik sebelum Beny.
Pabrik narkotika yang dijalankan di rumah tersebut berada di Kompleks Purna Bakti, Serang. Rumah itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti lima kamar tidur, empat toilet, kolam renang, serta akses pintu gerbang elektronik. Uniknya, kegiatan produksi narkotika dilaksanakan di kamar depan, sementara bahan baku disimpan di dalam toilet.
Kegiatan ilegal yang dilakukan Beny berhasil terungkap oleh BNN setelah pihaknya menerima laporan mengenai pengiriman sebuah paket. Paket tersebut berisi 16 karung yang diduga terkait dengan bisnis haramnya. Saat penggerebekan berlangsung, BNN menemukan 971 ribu butir pil putih yang mengandung narkotika jenis PCC (*Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol*).
Beny sendiri merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Meskipun berada di balik jeruji besi, ia mampu mengendalikan peredaran narkoba tersebut dengan mempekerjakan sembilan orang asisten dalam operasional bisnisnya, di mana tiga di antaranya adalah anggota keluarganya, yakni istri, anak, dan menantu.
Berdasarkan perbuatan melawan hukum ini, Beny bersama dengan para kaki tangannya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ANTARA
Dalang Pabrik Narkotika di Serang Dikenal Sebagai Antisosial
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Komentar (0)
Memuat komentar…







