MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa konstruksi di Railink Station Bandara Internasional Kualanamu. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada tahun anggaran 2019. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dijelaskan bahwa setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, pihaknya memutuskan untuk menahan keempat tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial BI, YF, AA, dan RAH. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024. Adre menambahkan bahwa kasus ini diakibatkan oleh adanya kekurangan dalam volume pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh para tersangka, serta kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, yang diartikan sebagai tindakan melawan hukum dalam lingkup proyek tersebut. Proyek pengadaan jasa konstruksi di Railink Station Bandara Internasional Kualanamu memiliki nilai kontrak yang mencapai Rp39,25 miliar. Namun, berdasarkan laporan dari akuntan independen, proyek ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai Rp5,77 miliar. Dalam hal ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA