BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Pemerintah Kota Bogor, yang terletak di Jawa Barat, memutuskan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai kelanjutan status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (*PKWT*). Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan terbaru terkait rencana untuk mengubah status pegawai *PKWT* menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*). Dasar hukum yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa hanya terdapat dua kategori pegawai yang diperbolehkan dalam lingkup pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan *PPPK*. "Saya belum mendapatkan laporan terbaru mengenai hal ini. Kami akan mematuhi semua pedoman yang ada dari pemerintah pusat," ungkap Hery saat memberikan keterangan di Kota Bogor. Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor yang sangat bergantung pada pegawai *PKWT* dan *PPPK*. Saat ini, jumlah pegawai *PKWT* di Kota Bogor mencapai sekitar 6.900 orang. Beberapa OPD mengalami kekurangan sumber daya manusia. Namun, ada juga OPD yang memiliki jumlah pegawai lebih dari yang dibutuhkan, meski dengan kompetensi yang memadai. "Berdasarkan kondisi ini, jika nantinya ada mekanisme yang baik dan cepat, kita dapat menempatkan dan melakukan seleksi terhadap pegawai *PKWT* dan *PPPK* untuk memberikan kepastian bagi mereka," tambahnya. Meskipun demikian, Hery mengakui bahwa ia belum dapat memastikan kapan proses konversi pegawai *PKWT* menjadi *PPPK* dapat direalisasikan. Ia berharap Pemkot Bogor bisa segera mengambil langkah tersebut demi meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai. "Saya yakin hal ini akan menjadi motivasi positif bagi mereka dan pada akhirnya, akan meningkatkan kinerja mereka. Jika kita melihat situasi saat ini, suksesi akan berlangsung pada 20 Oktober, dan setelah itu kita bisa menantikan pembentukan kementerian baru serta kebijakan yang mendatang," ujar Hery. Sebelumnya, DPRD Kota Bogor juga mengingatkan Pemkot untuk menjaga nasib sekitar 6.900 pegawai *PKWT* yang saat ini bekerja di wilayah tersebut. Anggota DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Endah Purwanti, menekankan pentingnya Pemkot Bogor untuk menyiapkan sebuah skenario dalam pelaksanaan Peraturan MenpanRB 5/2024. Ia menekankan bahwa keberadaan ribuan pegawai *PKWT* harus dijamin agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal. "Dengan adanya peraturan baru ini, Pemkot Bogor harus dapat memberikan jaminan dan menyiapkan rencana kepegawaian yang tepat. Dengan demikian, para pegawai *PKWT* dapat memperoleh kepastian dan tidak akan di-PHK," tegasnya. ANTARA