MANADO –
**Borneonews - Manado**, PT Angkasa Pura Indonesia yang mengelola Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, terus berupaya meningkatkan kesadaran penumpang dan masyarakat mengenai larangan membawa barang-barang terlarang saat memasuki bandara maupun pesawat. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan penerbangan. General Manager Bandara Samrat Manado, Maya Damayanti, menjelaskan pentingnya edukasi ini dalam konteks keselamatan. "Kami berkomitmen untuk mengedukasi penumpang dan masyarakat tentang barang yang tidak diperbolehkan dalam penerbangan, karena ini sangat berkaitan dengan aspek keamanan di sektor penerbangan," ucap Maya pada hari Kamis. Upaya edukasi ini diperkuat dengan adanya dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 yang menekankan Program Keamanan Penerbangan Nasional. Di samping itu, ada juga Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/2010 yang mengatur tata cara pemeriksaan keamanan bagi penumpang dan orang-orang yang akan diangkut. Penumpang yang membawa barang-barang terlarang, baik dalam kabin maupun di bagasi, akan mengalami penahanan terhadap barang-barang tersebut atas alasan keamanan. Apabila barang yang tidak diambil oleh penumpang selepas tiga bulan, maka barang tersebut akan dimusnahkan oleh pihak bandara dan lembaga terkait lainnya. Maya berharap bahwa jumlah barang-barang berbahaya yang dibawa oleh penumpang, terutama yang berkaitan dengan minuman alkohol, dapat semakin berkurang. Untuk itu, Bandara Samrat akan terus meningkatkan kualitas layanan demi kenyamanan masyarakat dan para tamu. Sebagai bandara yang beroperasi selama 24 jam, pihaknya siap menghadapi pembukaan rute baru, baik itu penerbangan domestik maupun internasional. ANTARA