MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa terdapat peningkatan dalam persentase sertifikasi tanah wakaf di kawasan tersebut. Meski lonjakan yang terjadi belum tergolong signifikan, namun kebangkitan ini patut dicatat. Zulfan Efendi, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, mengungkapkan bahwa saat ini persentase tanah wakaf yang memiliki sertifikat telah meningkat. Pada data yang dihimpun sampai dengan Oktober 2024, total tanah wakaf di Sumatera Utara terdaftar sebanyak 14.605 persil dengan luas keseluruhan mencapai 21.225.922 meter persegi. Dari total tersebut, sebanyak 8.185 persil atau setara dengan 55,9 persen telah mendapatkan sertifikat, sementara 6.420 persil lainnya masih dalam proses sertifikasi. Dalam konteks capaian nasional untuk tahun 2024, Sumatera Utara ditargetkan menyelesaikan 840 persil sertifikasi, dan upaya pemantauan terus dilakukan untuk mencapai target tersebut. Zulfan juga menambahkan bahwa pencapaian target nasional yang belum terwujud di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara sangat bergantung pada kesiapan dan kesanggupan masing-masing daerah. Kesepakatan yang dihasilkan berdasarkan kemampuan daerah berfokus pada pencapaian 596 persil sertifikasi pada tahun 2024 setelah pernyataan kesanggupan daerah. Ia mengajak kerjasama dari masing-masing kabupaten dan kota dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna mencapai hasil yang optimal. Sari Putra, Ketua Tim Zakat dan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, menginformasikan bahwa upaya ini didasarkan pada Surat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Nomor 5/2024 yang mengatur tentang progres capaian sertifikasi. Secara berkala, pihaknya melakukan evaluasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memantau perkembangan sertifikasi wakaf hingga Mei 2024. Beberapa fokus dalam sertifikasi tanah wakaf adalah pencapaian target 100 persen di setiap kabupaten dan kota, yang tentunya memerlukan koordinasi dengan organisasi masyarakat Islam. Oleh karena itu, upaya bersama dan sinergi antar pihak sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf ini di Sumatera Utara. ANTARA