**Borneonews - Kota Bogor**, Komisi I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan kesiapan dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua Komisi I, Karnain Asyhar, menyampaikan pentingnya rapat kerja tersebut yang membahas Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rapat itu, Komisi I meminta penjelasan mengenai Pasal 53 Ayat (1) yang menetapkan bahwa para pejabat, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, diperbolehkan untuk ikut kampanye asalkan mereka mengajukan izin terlebih dahulu. Karnain menjelaskan, anggota DPRD Kota Bogor yang berniat berpartisipasi dalam kampanye wajib mendapatkan izin dari fraksi masing-masing dan menyerahkan surat permohonan izin tersebut kepada KPU dan Bawaslu.
Karnain menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD tidak memanfaatkan fasilitas negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kampanye mereka. "Kami akan memastikan bahwa semua anggota DPRD memahami dan mengerti informasi ini," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I, Asep Nadzarullah, menekankan kepada KPU pentingnya menjangkau pemilih muda yang merupakan kelompok yang dominan dalam pemilihan mendatang. Dengan target partisipasi pemilih sebesar 85 persen, KPU diharapkan dapat melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sosialisasi mengenai tahapan Pilkada. "Penting agar tidak ada stakeholder yang merasa terpinggirkan. Kita harus menjaga agar Pilkada berlangsung kondusif dan maksimal dengan melibatkan semua unsur," imbuhnya.
Lebih lanjut, KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa logistik untuk pelaksanaan Pilkada mulai tiba di gudang, yang terletak di Gedung Perkumpulan Organisasi Wanita, Kota Bogor. Di antara barang-barang yang telah diterima terdapat bilik suara, tinta pemilu, dan tali tis yang digunakan untuk mengikat dan mengunci kotak suara.
Kertas suara diperkirakan baru akan tiba pada pertengahan Oktober setelah melalui tahap persetujuan. KPU Kota Bogor pun tengah menyiapkan 1.530 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk TPS khusus di Lapas Paledang. Jumlah pemilih tetap yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap mencapai 815.249. Pemungutan suara sendiri direncanakan akan dilangsungkan pada 27 November 2024, di mana pemilih akan memberikan suara untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
ANTARA
DPRD Kota Bogor Tinjau Kesiapan KPU dan Bawaslu Menjelang Pilkada 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







