MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024 telah mencapai angka signifikan, yaitu Rp747,01 miliar, yang setara dengan 39,95 persen dari total pagu yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Manokwari, Papua Barat. Purwadhi menjelaskan bahwa total alokasi dana Otsus untuk tujuh pemerintah daerah di wilayah tersebut mencapai Rp1,86 triliun. Dalam rinciannya, pemerintah provinsi menerima dana Otsus sebesar Rp241,76 miliar, yang merupakan 30 persen dari pagu yang dialokasikan. Selain itu, Kabupaten Sorong mendapatkan Rp98,41 miliar atau 47,87 persen, sementara Kabupaten Sorong Selatan menerima Rp34,68 miliar (30 persen). Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menerima dana Otsus sebesar Rp142,30 miliar, yang mencapai 67,34 persen dari alokasi. Selanjutnya, Kabupaten Tambrauw mendapatkan Rp128,17 miliar (66,60 persen), Kabupaten Maybrat sebesar Rp49,81 miliar (30 persen), dan Pemerintah Kota Sorong memperoleh Rp51,89 miliar (30 persen). Dana Otsus tersebut terdiri dari tiga komponen utama, yaitu *block grant* yang bersifat umum, *specific grant* yang telah ditentukan penggunaannya, serta dana tambahan infrastruktur (DTI). Penyaluran dana Otsus ini berlangsung melalui tiga tahap yang berbeda. Tahap pertama dilakukan dengan menyalurkan 30 persen dari total pagu, diikuti tahap kedua yang mencakup 45 persen, dan tahap ketiga akan menyalurkan sisa 25 persen. "Hingga akhir Agustus 2024, baru ada tiga pemerintah daerah yang capaian penyalurannya melebihi 30 persen," kata Purwadhi. Proses penyaluran ini dikelola oleh KPPN Sorong, yang memerlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Prosedur ini terkait dengan kewenangan DJPK dalam memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penyaluran dana Otsus. Selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, terdapat larangan penggunaan dana Otsus untuk delapan jenis kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain mencakup pembayaran gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan anggota DPRD yang terpilih melalui pemilu. Selain itu, pembelian sarana dan prasarana untuk ASN dan anggota DPRD juga dianggap tidak dapat didanai dengan dana Otsus. Kegiatan lain yang dilarang meliputi belanja rutin perkantoran, penyediaan perlengkapan perkantoran, serta pemeliharaan sarana prasarana perkantoran. Dana Otsus juga tidak dapat digunakan untuk pembayaran honorarium ASN secara rutin, perjalanan dinas yang tidak terencana dalam anggaran, dan berbagai kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua. ANTARA