JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada hari Jumat pagi ini. Melalui laman resmi Logam Mulia, tercatat bahwa harga emas per gram naik sebesar Rp2.000, sehingga kini mencapai Rp1.471.000. Selain harga jual, informasi mengenai harga jual kembali atau *buyback* juga menjadi sorotan. Pada Jumat ini, nilai untuk *buyback* emas batangan ditetapkan pada angka Rp1.309.000 per gram. Perlu dicatat, bahwa terdapat potongan pajak yang berlaku untuk setiap transaksi penjualan kembali sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tertera dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi nasabah yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini akan dilaksanakan langsung dari total nilai *buyback* yang dilakukan. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang dapat ditemukan di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat ini: - Emas 0,5 gram: Rp785.500 - Emas 1 gram: Rp1.471.000 - Emas 2 gram: Rp2.882.000 - Emas 3 gram: Rp4.298.000 - Emas 5 gram: Rp7.130.000 - Emas 10 gram: Rp14.205.000 - Emas 25 gram: Rp35.387.000 - Emas 50 gram: Rp70.695.000 - Emas 100 gram: Rp141.312.000 - Emas 250 gram: Rp353.015.000 - Emas 500 gram: Rp705.820.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000 Ketentuan untuk pembelian emas batangan juga tertera pada PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembeli emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Semua pembelian emas batangan harus dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. ANTARA