**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah melaksanakan pendataan terkait jenis serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk tim pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul yang dijadwalkan pada tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, menyatakan bahwa lembaganya telah berhasil mendata sejumlah informasi terkait APK di seluruh wilayah Bantul. Data tersebut mencakup jenis, jumlah, dan lokasi pemasangan APK. Informasi ini nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan apakah pemasangan APK tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Pemasangan APK dalam rangka Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang melarang pemasangan APK di tempat-tempat tertentu, antara lain tidak boleh dipasang di perempatan jalan, dekat dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (*APILL*), dan di media informasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Rifqi mengungkapkan bahwa pemasangan APK yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan akan dianggap sebagai pelanggaran administratif. Sebelum penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu berencana memberikan rekomendasi perbaikan terkait pemasangan APK yang dinyatakan melanggar aturan.
Ia berharap, dengan adanya saran tersebut, masing-masing tim kampanye dari calon bupati dan wakil bupati dapat melakukan penyesuaian secara mandiri terhadap lokasi pemasangan APK mereka agar tidak melanggar ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, pengawasan selama periode kampanye juga akan dilakukan dengan memberikan imbauan tertulis kepada tim kampanye agar tidak melibatkan individu atau kelompok yang dilarang untuk hadir, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pamong kelurahan, serta anak-anak.
Rifqi juga menekankan pentingnya bagi tim kampanye untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang, seperti menghasut, menebar fitnah terhadap partai politik, individu, atau kelompok masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pemilihan bisa berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Bawaslu Bantul Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







