BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Tindakan seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak-anak mencari nafkah melalui kegiatan berjualan di jalanan atau persimpangan dinilai sangat tidak pantas. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan di Bengkulu bahwa praktik tersebut melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil yang seharusnya penuh dengan pendidikan dan permainan. "Kami ingin mengingatkan kepada para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat berakibat pada sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya. Tindakan ini diperlukan mengingat masih ditemukannya anak-anak di bawah umur yang terpaksa berjualan makanan atau barang seperti tisu di persimpangan jalan di wilayah Kota Bengkulu. Menurut Sahat, anak-anak di Indonesia -- khususnya di Kota Bengkulu -- seharusnya menerima pendidikan dan fokus pada akademis sebagai kewajiban utama mereka. Bekerja di usia yang sangat muda sangatlah tidak dianjurkan, karena mereka sedang dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan. Untuk membantu keluarga yang mungkin tengah menghadapi kesulitan ekonomi, dia menawarkan solusi melalui program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah. Program-program ini dirancang untuk meringankan beban keluarga sehingga anak-anak bisa berkonsentrasi pada pendidikan mereka tanpa harus memikirkan pekerjaan. Sebagai langkah preventif, Dinsos bekerja sama dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu. Mereka melakukan pengawasan di sejumlah titik persimpangan untuk memastikan tidak ada anak yang berjualan. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat menikmati masa kecil mereka tanpa tertekan oleh tanggung jawab yang seharusnya tidak mereka pikul dan dapat memperoleh pendidikan yang layak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan terkait dugaan pempekerjaan anak di bawah umur atau indikasi perdagangan anak. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi hak-hak anak di Kota Bengkulu. ANTARA