SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Kejaksaan wilayah Kalimantan Timur berhasil mengeksekusi seorang buronan bernama Zainal Muttaqin (62) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Tindakan ini dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah Zainal ditangkap di Jakarta oleh Tim Satgas SIRI. Zainal Muttaqin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan pernyataan ini di Samarinda pada Jumat. Penangkapan Zainal terjadi di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Pria yang lahir di Surabaya pada 15 Juni 1961 ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas. Setelah proses penangkapan, Zainal ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Handaya dan Kepala Seksi Intelijen Yudi Arianto Tri Santosa, menjemput Zainal untuk membawanya kembali ke Balikpapan. Penjemputan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan nomor PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024. Setelah tiba di Balikpapan, Zainal segera dieksekusi ke Rutan Kelas IIA untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini berdasarkan keputusan resmi dari Mahkamah Agung dengan nomor 623/K/PID/2024 yang ditetapkan pada 25 Juni 2024. Kasus yang menimpa Zainal terkait tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan saat ia menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung. Perusahaan ini beroperasi di bidang media dan berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5 Balikpapan Utara dari 27 Oktober 2016 hingga 2022. Toni Yuswanto menegaskan bahwa Zainal Muttaqin telah terbukti bersalah atas tuduhan tersebut. Selama proses penjemputan dan eksekusi, Zainal menunjukkan sikap kooperatif. ANTARA