JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total aset perasuransian syariah telah mencapai angka Rp45,75 triliun per Agustus 2024. Angka ini menunjukkan kontribusi sebesar 5,01 persen dari keseluruhan aset di sektor perasuransian komersial di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta. Ia mengatakan bahwa total premi yang diterima hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp17,63 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 2,90 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Ogi menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari kewajiban *spin-off* unit syariah adalah untuk lebih mengembangkan sektor perasuransian syariah di tanah air. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar di Indonesia yang sangat besar. “Upaya ini juga perlu didukung dengan pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk tersebut,” tambah Ogi. Di samping itu, Ogi menekankan pentingnya pengembangan pasar investasi syariah untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru saja melakukan *spin-off*. Ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran mereka sebagai investor institusional. Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa belum ada perubahan signifikan mengenai jumlah perusahaan yang berencana mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah mereka. Sebanyak 29 unit usaha syariah (UUS) sedang dalam proses untuk melakukan *spin-off*, sedangkan 12 UUS lainnya berencana untuk mengalihkan portofolio unit syariah. OJK terus memantau pelaksanaan rencana-rencana tersebut secara seksama untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis serta mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di masa mendatang. ANTARA