**Borneonews - Jakarta**, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah sukses menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah yang signifikan. Dalam serangkaian operasi, BNN berhasil menyita 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau setara dengan 9,83 kg *shabu*, serta 114,23 kg ganja. Total terdapat delapan orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor BNN RI, Jakarta, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang erat antara BNN dengan berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP.
Barang bukti yang disita berasal dari tiga kasus terpisah. Heroin dan *shabu* ditemukan berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja yang disita berasal dari Aceh dan sedang dalam proses pengiriman ke Pulau Jawa. Sugiri juga menjelaskan bahwa melalui pengungkapan ketiga kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 82.310 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sugiri menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman global yang terorganisir, sehingga sangat penting bagi berbagai instansi untuk bekerja sama dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
Pada kasus pertama, tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap tiga tersangka yang dikenal dengan inisial ZM, SS, dan AH. Mereka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2.760 gram heroin. Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya, di mana BNN mengamankan *shabu* yang diduga dikendalikan oleh tersangka berinisial DA, yang saat ini masih buron dan berada di luar negeri.
Dalam perkara kedua, tim BNN yang bekerjasama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap dua tersangka, A dan RR, yang memiliki sepuluh bungkus *shabu*. Penangkapan ini terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.
Sementara itu, pada perkara ketiga, tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah truk yang bermuatan penuh. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket karung yang berisi ganja dengan total berat 114.230 gram. Tim BNN Provinsi Banten melakukan *controlled delivery* untuk menangkap tersangka TM beserta dua orang rekan lainnya, SC dan S.
Semua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ANTARA
BNN Sukses Gagalkan Peredaran 2,76 kg Heroin dan 114 kg Ganja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







