JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan diskusi penting dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengenai perlunya revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (*KIP*). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan publik. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyampaikan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian terhadap UU KIP. Hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang terus berubah, di mana banyak masukan berharga perlu dipertimbangkan untuk menciptakan ekosistem *KIP* yang lebih baik. Luqman menekankan pentingnya memperluas kajian mengenai UU KIP agar kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan informasi publik semakin meningkat. Ia mencatat bahwa meskipun UU ini sudah ada, masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan, makna, dan manfaatnya dalam kehidupan demokrasi Indonesia. "Faktanya, banyak civitas akademika di kalangan perguruan tinggi yang juga belum sepenuhnya memahami UU KIP ini. Oleh karena itu, penting untuk menjalin lebih banyak kolaborasi dengan universitas terkait revisi undang-undang ini agar dapat meninggalkan suatu *legacy*," ujarnya. Dalam kunjungan yang dilakukan pada 3 Oktober, terdapat pula pembahasan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (*e-monev*) serta upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa informasi (*PSI*). Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya masih menangani sejumlah permohonan terkait PSI yang memerlukan tindak lanjut. Namun, ia merasa optimis karena progres penyelesaian PSI di wilayah tersebut menunjukkan indikasi positif sepanjang tahun terakhir. Penguatan monitoring dan evaluasi untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi menjadi salah satu fokus diskusi. Kedua organisasi, KI Jakarta dan KI Jawa Timur, sedang aktif melaksanakan proses monitoring tersebut, dan tercatat bahwa partisipasi badan publik dalam menerapkan UU KIP di kedua provinsi menunjukkan peningkatan yang menggembirakan. Lebih lanjut, Edi menyampaikan rencananya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai universitas dan institusi di Jawa Timur, dalam upaya meningkatkan ekosistem *KIP*. "Pekan depan, kami akan memulai kolaborasi dengan UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya," imbuhnya. Edi menambahkan, terdapat peningkatan yang signifikan dalam kesadaran badan publik di Jawa Timur akan kepentingan keterbukaan informasi. Hal ini terlihat dari tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pada tahun 2024, yang mencapai lebih dari 70 persen. Cakupan partisipasi ini mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, serta lembaga pemilihan umum seperti Bawaslu dan KPU, sampai pada level pemerintah desa. "Edi berharap bahwa kerja sama antara KI Jatim dan KI DKI Jakarta dapat terus diperkuat dan kedua pihak bisa saling berbagi pengalaman serta praktik baik," tutupnya. "Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua." ANTARA