**Borneonews - Batam**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat lima dugaan pelanggaran selama sembilan hari pelaksanaan kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Selain itu, ada satu temuan yang berasal dari penelusuran informasi masyarakat terkait dengan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan bahwa mayoritas laporan yang diterima berhubungan dengan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa terdapat dua terlapor yang berasal dari wilayah Bengkong dan Sagulung. Setelah melakukan penelusuran, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran dalam konteks Pilkada.
Selain isu netralitas ASN, Bawaslu Batam juga menerima laporan tentang dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh salah satu calon kepala daerah. Namun, laporan ini juga dinyatakan tidak memenuhi kriteria pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Antonius mengungkapkan bahwa Bawaslu kini tengah memproses laporan terbaru mengenai netralitas ASN yang melibatkan seorang lurah di Sagulung. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian internal dan berencana untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan tersebut pada hari berikutnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui di lingkungan mereka. "Kami berharap pelapor dapat melengkapi laporan dengan bukti yang jelas. Hal ini penting agar kami dapat menangani laporan tersebut dengan efektif, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah suatu laporan masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi," jelas Antonius.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu memberikan harapan kepada semua pasangan calon (paslon) untuk menjalankan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November.
Bawaslu juga telah mengeluarkan imbauan kepada semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024 untuk mematuhi peraturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan KPU terbaru. "Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua paslon agar melaksanakan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU 13 yang baru saja diterbitkan," tutup Antonius.
ANTARA
Bawaslu Batam Catat Lima Dugaan Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







