SURABAYA –
**Borneonews - Semarang**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dengan menutup sebanyak 10.890 entitas yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penutupan ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga Agustus 2024, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat mencapai Rp139,67 triliun. Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat paling besar diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut terjadi pada tahun 2022, dengan total kerugian sebesar Rp120,79 triliun. Dalam sebuah acara Media Gathering di Semarang, Dedy menjelaskan, "Total entitas ilegal yang kami tutup adalah 10.890 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun, dengan angka terbesar terjadi pada tahun 2022." Dedy merinci bahwa di antara entitas yang ditutup, terdapat 1.459 yang bergerak dalam investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Selama tahun ini, hingga bulan Agustus, OJK berhasil menutup 2.741 entitas ilegal, yang terdiri dari 241 investasi bodong dan 2.500 pinjol ilegal. Dalam upaya melindungi masyarakat, Dedy mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap berbagai tawaran menggiurkan dari pelaku investasi dan pinjol ilegal. Ia mengidentifikasi beberapa modus operasi, seperti janji *member get member*, klaim keuntungan tanpa risiko, dan penawaran imbal hasil besar yang sering kali menyesatkan. Dedy juga menjelaskan mengenai risiko yang dihadapi oleh masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal, antara lain bunga dan denda yang tidak terbatas, penyebaran data pribadi, serta ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik. "Kami tidak akan diam melihat banyaknya korban yang dihasilkan, terutama dari praktik pinjol ilegal ini," ujar Dedy. Meskipun OJK terus aktif menutup entitas-entitas ilegal, Dedy mengakui bahwa tantangan ini tidak mudah untuk diatasi. Oknum pelaku berusaha memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki pengetahuan finansial yang memadai. "Ketika kami menutup di satu lokasi, mereka akan muncul di tempat lain. Ini akan terus terjadi karena mereka menyadari bahwa ada kebutuhan di masyarakat yang belum terliterasi dengan baik," tambahnya. Di sisi lain, upaya cepat OJK untuk menanggulangi entitas-entitas ilegal ini seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang keamanan keuangan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya laporan dari konsumen. "Jawa Timur masih memegang rekor dalam pengaduan konsumen, yang sebagian besar terjadi karena keberhasilan literasi keuangan kami. Masyarakat mulai menyadari dan berbondong-bondong mengajukan pengaduan," tutup Dedy. ANTARA