MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melanggar kode etik dan prosedur yang berlaku. Laporan tersebut menyangkut penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, yang dihasilkan di tengah keraguan mengenai kelayakan mereka. Junaid, pihak yang melapor, menjelaskan bahwa awalnya Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms). Namun, setelah melalui proses yang tidak transparan, statusnya berubah menjadi memenuhi syarat (ms). “Laporan ini berisi tuduhan pelanggaran kode etik serta keputusan KPU yang terkesan dipaksakan,” ungkap Junaid saat dihubungi. Tiga komisioner yang dilaporkan memiliki posisi penting. Mereka terdiri dari Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi, dan dua anggotanya, Abbas Djohan dan Muhatzir Muhammad Hamid. Junaid menegaskan bahwa ia telah mengajukan laporan tersebut beserta dokumen pendukung secara daring melalui laman DKPP pada 30 September 2024, dan menegaskan tidak ada motif lain dalam laporan ini, selain untuk menjaga integritas proses demokrasi. Dokumen pendukung laporan mencakup surat dari Suku Dinas Pendidikan di Jakarta Utara, berita acara mengenai perubahan status dari tms ke ms, serta surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud yang menyebutkan adanya masalah pada ijazah yang digunakan. Junaid yang merupakan mantan penyelenggara pemilu ad hoc juga menyoroti kejanggalan dalam ijazah paket C yang dimiliki oleh Trisal, termasuk legalitas dan pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dia menambahkan bahwa ijazah paket C yang diperoleh dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak dapat dilegalisir oleh mereka, dan hanya kepala dinas yang berhak melakukan hal tersebut. Ditambah lagi, terdapat dugaan adanya kesalahan penulisan pada ijazah yang bersangkutan. Di sisi lain, selain diajukan ke DKPP, tiga komisioner KPU ini juga dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ke pihak kepolisian. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyangkut pencalonan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa laporan ini sudah disampaikan kepada penyidik kepolisian, dengan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kasus ini. Sementara itu, Trisal Tahir sebagai pemilik ijazah juga dilaporkan, dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu yang tidak terdaftar. Kasus ini konkret setelah kajian tim Sentra Gakkumdu yang menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana Pemilu. Permasalahan ini muncul ketika KPU Palopo awalnya menyatakan bahwa berkas pendaftaran Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, setelah menjalani rapat tertutup dengan pihak KPU dan Bawaslu, keputusan tersebut tiba-tiba dicabut, sehingga Trisal dinyatakan sebagai calon. Trisal bersama Akhmad Syarifuddin yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon dengan nomor urut 4. “Awalnya kami menghadapi sengketa pemilu, namun dengan adanya aduan dugaan tindak pidana, kami akan meneruskan proses ini kepada pihak kepolisian,” kata Khaerana menjelaskan situasi yang berkembang. Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan fokus KPU saat ini adalah pada persiapan logistik untuk pemilihan umum Wali Kota Palopo, agar segala persiapan dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang dihadapi oleh mereka. Farid Wajdi, kuasa hukum dari Trisal Tahir, menyampaikan bahwa kliennya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa Trisal siap untuk hadir dan memberikan keterangan jika diminta oleh pihak kepolisian. ANTARA