SURABAYA –
**Borneonews - Bondowoso**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, yang terletak di Jawa Timur, telah mengumumkan rencana untuk menggelar tiga sesi debat antara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam rangka menyambut Pilkada 2024. Mohamad Makhsun, selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat KPU Bondowoso, menjelaskan bahwa jadwal debat telah ditetapkan dengan dua sesi akan berlangsung pada bulan Oktober, dan satu sesi lain di bulan November. Debat pertama dijadwalkan pada tanggal 23 Oktober, diikuti oleh debat kedua pada tanggal 31 Oktober, serta debat ketiga yang direncanakan pada tanggal 19 November. Makhsun juga mengungkapkan bahwa KPU Bondowoso akan tetap berkomunikasi dengan pasangan calon nomor urut 1, yaitu K.H. Abdul Hamid Wahid (Ra Hamid) bersama K.H. As'ad Yasin Safi'i (Ra As'ad), serta pasangan nomor urut 2, yaitu Bambang Soekwanto dan Moh Baqir (Gus Baqir). Kegiatan debat ini akan dilaksanakan di sebuah studio televisi, dan ketiga sesi debat akan disiarkan secara langsung. Menurut Makhsun, tujuan kegiatan debat tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar lebih mengenal serta memahami visi, misi, dan program kerja dari setiap pasangan calon. Dalam setiap sesi debat, setiap pasangan calon akan diberi peluang untuk menyampaikan visi dan misi mereka, serta membahas secara mendalam mengenai program kerja yang ditawarkan. Selain itu, akan ada sesi tanya jawab, sanggahan, dan pernyataan penutup dari setiap pasangan calon. Selain menggelar debat, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati di Bondowoso juga diharuskan melaksanakan satu kali kampanye akbar, sedangkan untuk calon gubernur, maksimal dapat melaksanakan dua kali kampanye akbar. Adapun peraturan mengenai kegiatan debat selama masa kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Tahapan kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Bondowoso sendiri telah dimulai sejak tanggal 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Hingga saat ini, masing-masing pasangan calon telah melaksanakan serangkaian kegiatan kampanye, baik yang bersifat tatap muka maupun kampanye terbatas. ANTARA