JAKARTA –
**Borneonews - Jambi**, Di Bandara Sultan Thaha, Jambi, terlihat banyak foto yang menggambarkan kehidupan harmonis masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal di tengah hutan tropis Sumatera. Salah satu foto menunjukkan seorang ayah beserta anak laki-lakinya sedang berburu, sementara ibu mereka menyiapkan makanan dari hasil buruan di bawah pohon-pohon besar yang rindang. Beberapa foto lain menampilkan anggota masyarakat adat SAD yang merawat bibit pohon muda. Tampak di wajah mereka harapan bahwa tanaman seperti bambang lanang (*Michelia champaca*) akan tumbuh besar dan bermanfaat bagi kehidupan di sekitarnya. Gambar-gambar ini seolah memberikan gambaran simbiosis yang harmonis antara manusia dan alam, menyambut setiap pengunjung yang datang ke wilayah ini. Namun, kenyataan yang dihadapi SAD saat ini sangat berbeda. Mereka berada di persimpangan yang sulit, dihadapkan pada pilihan antara tetap berada di hutan yang semakin menyusut atau meninggalkan tempat tinggal mereka untuk beradaptasi dengan kehidupan masyarakat di desa-desa sekitarnya. Perubahan ini sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, karet, hingga eksploitasi tambang batu bara dan sumur minyak, khususnya di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ngalembo, seorang ketua kelompok masyarakat adat SAD di Desa Hajran, mengungkapkan betapa sulitnya bagi mereka untuk meninggalkan hutan. Meskipun merasa tidak nyaman dengan perubahan yang terjadi, keputusan untuk menetap di luar hutan tampaknya menjadi keniscayaan. Ia menyadari bahwa dengan menetap di luar, mereka mungkin menghindari konflik dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi lahan. Namun, Ngalembo juga khawatir bahwa dengan meninggalkan hutan, mereka justru akan menghadapi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Selama bertahan di hutan, Suku Anak Dalam terus memanfaatkan hasil alam dengan berburu berbagai hewan seperti babi dan unggas, serta mencari umbi-umbian yang menjadi bagian dari makanan pokok mereka. Hutan juga dianggap sebagai tempat untuk melaksanakan tradisi yang menjadi pengobat duka saat ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Dalam sebulan terakhir, mereka kehilangan tiga anggota keluarga, dan mereka melakukan tradisi *melangun*, yaitu berjalan jauh ke dalam hutan untuk merayakan kehidupan dan mengenang yang telah pergi. Ngalembo menegaskan bahwa tradisi tersebut tidak akan ditinggalkan, meskipun sering kali mereka harus berurusan dengan hukum karena tinggal di lahan konsesi yang dibangun oleh perusahaan. Banyak anggapan yang muncul bahwa mereka mencuri atau merusak tanaman milik perusahaan yang menggelar usaha di area tersebut. Suku Anak Dalam tersebar di enam kabupaten, termasuk Sarolangun, Merangin, dan Batanghari, dengan total populasi sekitar 6.423 keluarga, menurut data dari Kementerian Sosial. Di Desa Hajran sendiri, terdapat sekitar 54 keluarga atau 140 individu yang bergantung pada hutan. Mereka memiliki kemampuan bercocok tanam dan berburu yang diwariskan secara turun-temurun. Beberapa di antara mereka mulai mengelola perkebunan kelapa sawit dan karet. Walaupun banyak perusahaan telah memanfaatkan keahlian mereka, tantangan muncul ketika tidak semua perusahaan bersedia untuk mengakomodasi kebiasaan hidup Suku Anak Dalam yang berpindah-pindah. Perusahaan kurang mau menerima kehadiran mereka di lahan yang produktif, memperdalam ketegangan antara Suku Anak Dalam dan korporasi. Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan ini meningkat dengan munculnya kasus pencurian yang melibatkan beberapa anggota SAD, bersama dengan proses mediasi yang seringkali sulit antara mereka, pemerintah desa, dan perusahaan-perusahaan terkait. Pemerintah Desa Hajran berupaya keras untuk mendampingi masyarakat adat dalam mediasi tersebut. Pemerintah tidak tinggal diam. Dua tahun lalu, mereka menciptakan rumah KAT (komunitas adat terpencil) sebagai respons terhadap masalah yang dihadapi masyarakat adat SAD, bekerja sama dengan beberapa kementerian dan perusahaan. Namun, fasilitas ini sering kali ditinggalkan oleh masyarakat SAD, yang memilih kembali ke hutan untuk melanjutkan tradisi mereka meskipun hal ini mengakibatkan anak-anak mereka tidak dapat bersekolah. Ada keperluan mendesak untuk meningkatkan komunikasi antara pemangku kepentingan dan masyarakat adat agar kebijakan yang diterapkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini termasuk pengakuan terhadap Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang masih tertahan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, konflik antara masyarakat adat dan perusahaan dapat terus berlanjut. Sebagai bagian dari upaya untuk membantu SAD, Kementerian Sosial menciptakan program Rumah Kawasan. Inisiatif ini lahir dari diskusi yang melibatkan tokoh masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang tinggal yang sesuai dengan tradisi mereka, sekaligus mengizinkan anak-anak SAD untuk menuntut ilmu tanpa harus melupakan budaya mereka. Rumah Kawasan direncanakan akan dibangun di lahan kawasan hutan dan dilengkapi dengan fasilitas yang dapat memenuhi kebutuhan komunitas serta menjamin keberlangsungan budaya mereka. Melalui kerjasama ini, Kementerian Sosial berharap dapat mengatasi tantangan yang dihadapi Suku Anak Dalam dan memberikan harapan bagi generasi mendatang untuk hidup lebih baik di tengah perubahan yang liar. ANTARA