**Borneonews - Buol**, Pemerintah Kabupaten Buol yang terletak di Sulawesi Tengah, baru-baru ini melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam pengadaan barang dan jasa. Program ini difokuskan pada level dasar agar para pegawai mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai proses pengadaan yang efisien dan transparan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah. "Kami bertujuan untuk membekali pegawai dengan pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan dalam proses pengadaan yang lebih baik," ujarnya.
Peserta pelatihan terdiri dari berbagai unsur, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris, kepala sub bagian keuangan, serta bendahara pengeluaran dan bendahara barang dari masing-masing instansi di pemerintahan Kabupaten Buol. Dengan pelatihan ini, diharapkan semua pengelola keuangan mampu memahami dengan baik prosedur yang harus diikuti dalam pengadaan.
"Peningkatan kemampuan ini diharapkan dapat menjadikan pengelolaan anggaran lebih efektif dan bertanggung jawab, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah," tambah Dadang.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Selain itu, para pegawai juga diberikan pemahaman tentang regulasi terbaru yang mengatur pengadaan serta praktik terbaik yang dapat diadopsi di instansi mereka.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tengah, Moh Yasin Baculu, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai aturan pengadaan barang dan jasa yang mendukung layanan publik yang berkualitas. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap dapat meminimalkan kesalahan dalam pengadaan serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel, jelasnya.
Kegiatan ini mengacu pada pasal 74 A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalam peraturan tersebut, diamanatkan bahwa setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah wajib memiliki pejabat fungsional yang menangani pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik, agar manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat," tutup Yasin.
ANTARA
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pegawai Pemkab Buol
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







