JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya percepatan dalam penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diperlukan agar sesuai dengan enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua janji dalam UU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Keenam pilar transformasi kesehatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga layanan kesehatan dapat berjalan secara efektif. Pilar pertama berfokus pada transformasi layanan kesehatan. Di sini, ia menyoroti pentingnya peserta PBI JKN untuk mendapatkan layanan yang berkualitas, terutama di layanan primer dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Ia memberikan contoh, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, wanita hamil berhak mendapatkan layanan ultrasonografi (USG) setidaknya enam kali sepanjang masa kehamilan. Namun, jika fasilitas puskesmas tidak memiliki alat USG, maka akses kepada layanan tersebut akan terhambat. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan program PBI JKN memerlukan dukungan dari semua elemen kementerian dan lembaga terkait agar transformasi kesehatan dapat tercapai. Pilar kedua mencakup layanan rujukan, yang menyoroti perlunya rumah sakit untuk mampu menangani penyakit-penyakit kritis, seperti tuberkulosis, yang kasusnya sedang meningkat. “Bagaimana mungkin semua pasien harus dirujuk ke satu rumah sakit tertentu, seperti RSCM di Jakarta atau RS Hasan Sadikin di Jawa Barat? Kapasitas layanan rujukan di rumah sakit tipe B masih perlu diperkuat,” ungkapnya. Pilar ketiga mengangkat isu ketahanan kesehatan, yang sering kali menghadapi tantangan dalam distribusi obat dan alat kesehatan di rumah sakit. Akibatnya, banyak pasien terpaksa membeli obat sendiri, yang memicu keluhan terhadap kualitas layanan JKN. Selanjutnya, pilar keempat berkaitan dengan pengadaan sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan. Ini mencakup jaminan bahwa spesialis dapat ditempatkan di rumah sakit di daerah, serta distribusi dokter umum yang merata hingga ke pelosok daerah. “Apabila puskesmas hanya memiliki bidan, bagaimana bisa mereka menghadapi penyakit yang kompleks?” cetusnya. Pilar kelima menyoroti pembiayaan kesehatan yang harus mengutamakan penjaminan biaya untuk semua masyarakat miskin melalui PBI. Ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang tiba-tiba menonaktifkan kepesertaan PBI, yang dapat membahayakan akses layanan bagi mereka yang kemudian mungkin membutuhkan perawatan medis. Terakhir, pilar keenam berfokus pada pemanfaatan teknologi kesehatan. Di sini, penting bagi lanjut usia (lansia) untuk bisa mengakses telemedisin melalui JKN. “Transformasi dalam teknologi kesehatan harus disosialisasikan. Kami berharap lansia dapat menggunakan telemedisin atau telekonsultasi tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke dokter. Proses ini seharusnya lebih efisien dan memudahkan mereka,” tutup Timboel Siregar. ANTARA