JAKARTA –
**Borneonews - Lebak, Banten**, Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap praktik ilegal dalam pengelolaan benih lobster atau *benih lobster* (BBL) yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka menegakkan hukum terhadap berbagai aktivitas yang merugikan sumber daya laut. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kombes Pol. Donny Charles Go, yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Korpolairud, menyampaikan informasi terkait penanganan kasus ini. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober, sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak. Donny menjelaskan bahwa lokasi yang dijadikan tempat kejadian perkara adalah sebuah pemancingan yang disewa oleh para pelaku. Di area tersebut, pihaknya menemukan sebuah bangunan yang telah direnovasi menjadi gudang untuk suplai oksigen bagi BBL. Penemuan tersebut didasari oleh laporan dari masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal yang mencurigakan di lokasi tersebut. Proses penyelidikan dilakukan oleh jajarannya untuk mengungkap kegiatan tersebut, dan saat penggeledahan, mereka tidak menghadapi perlawanan yang berarti dari para pelaku. Keberhasilan penyergapan ini mengakibatkan penangkapan lima orang yang dicurigai terlibat dalam praktik ilegal ini. Dari hasil penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 134.000 BBL, satu unit mobil minibus, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengganti oksigen BBL. Setelah menjalani pemeriksaan, empat dari lima orang yang ditangkap ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial DS, DD, DE, dan AM, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini. DS berfungsi sebagai kepala gudang, bertanggung jawab atas penyewaan lokasi, serta pengawasan terhadap para pekerjanya. Sementara itu, DD dan DE berperan sebagai tenaga kemas yang direkrut oleh DS. Tersangka AM diketahui berfungsi sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa. Selain itu, ia juga bertugas sebagai sopir yang mengangkut BBL dan menjemput para pekerja. Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mencegah kerugian negara yang signifikan, dengan total nilai mencapai Rp32.867.600.000,00. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimum selama delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar. ANTARA