BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Pemerintah Kabupaten Bekasi di Jawa Barat secara resmi telah membuka pendaftaran untuk seleksi penerimaan 10.099 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Hal tersebut diungkapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024. Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar, proses pendaftaran dibuka secara *online* melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id yang berlangsung mulai dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa seleksi penerimaan tahun ini menyediakan 10.099 formasi, yang terbagi menjadi beberapa kategori. Terdapat 3.762 formasi untuk tenaga guru, 467 untuk tenaga kesehatan, serta 5.870 formasi untuk tenaga teknis lainnya. "Formasi-formasi ini akan tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk di berbagai sekolah di seluruh wilayah kabupaten," tambahnya. Dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini, Kabupaten Bekasi memberikan prioritas kepada pelamar yang mencakup profesi guru dan D4 Bidang Pendidik tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara. Beni juga berharap bahwa melalui penerimaan ini, masalah tenaga honorer dapat teratasi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada Pasal 65 dan 66 yang mengatur mengenai batas akhir penyelesaian status tenaga honorer yang ditetapkan pada Desember 2024. Lebih jauh, Beni menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak akan memungut biaya dari para pelamar. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak pada tawaran tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan cara mudah. "Kami meminta agar tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang menjanjikan bantuan dalam kelulusan setiap tahap seleksi dengan imbalan uang atau bentuk lainnya," ujarnya. ANTARA