KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bernaung di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang wanita berinisial AT berusia 60 tahun. Ia merupakan salah satu daftar pencarian orang terkait dugaan kasus *human trafficking*. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 Oktober, di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Setelah ditangkap, AT langsung dibawa ke Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, di Kupang pada hari Jumat. Ariasandy menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara di bawah pengawasan Polres Timor Tengah Selatan. Dia juga menerangkan bahwa AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan salah satu korban bernama Mariance Kabu. “Akibat perbuatan tersebut, AT melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya. Penangkapan terhadap AT ini adalah tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan terhadap dua orang tersangka lain, yaitu TM dan PB, yang telah divonis oleh majelis hakim dalam perkara yang sama. Setelah penangkapan, penyidik berencana untuk melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum pada hari Senin, 7 Oktober. Walaupun AT telah ditangkap, ia tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Keluarga tersangka memberikan jaminan bahwa AT akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Dalam penyelidikan ini, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk keterangan dari saksi-saksi serta sebuah buku paspor yang terdaftar atas nama Mariance Kabu dengan nomor A 7487454. Pihak penyidik juga masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, berinisial LT, yang diyakini telah melarikan diri ke Kalimantan. Ariasandy menekankan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap LT yang kini masih berada di wilayah tersebut. “Upaya penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polda NTT dalam memerangi praktik TPPO, terutama di daerah NTT yang memiliki kerentanan tinggi terhadap perdagangan manusia,” tutupnya. ANTARA