BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tanggal 16 November 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Bapenda Kepri, Alpiuzzamari. Awalnya, program pemutihan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak, seperti pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak, penghapusan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (*SWDKLLJ*), serta bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (*BBNKB-2*). “Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah kami perpanjang hingga 5 November,” jelasnya melalui telepon dari Natuna pada hari Jumat. Alpiuzzamari menyatakan bahwa hingga saat ini, realisasi penerimaan PKB di Natuna telah mencapai 83 persen, yakni sebesar Rp2,9 miliar dari total target yang ditentukan sebesar Rp3,6 miliar. “Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan dari program pemutihan ini,” imbuhnya. Meski demikian, pihaknya tetap optimis dan berusaha keras untuk mensosialisasikan program ini dengan lebih luas lagi. “Kami terus melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan melalui berbagai media dan saluran lainnya,” tuturnya. Alpiuzzamari berharap bahwa target yang telah ditetapkan dapat segera terwujud. “Masih ada waktu hingga akhir tahun, kami masih membuka kemungkinan untuk menambah atau mengurangi target," ungkapnya. Sebelumnya, Sistem Administrasi Satu Atap (*Samsat*) Natuna juga mengimbau masyarakat setempat agar memanfaatkan pemutihan PKB ini. Program pemutihan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-22 Provinsi Kepri. ANTARA