JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri. Hal ini dikarenakan individu yang terjebak dalam tawaran tersebut berisiko menjadi bagian dari sindikat kejahatan internasional, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BNN RI, Marthinus menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang sah ketika ingin bekerja di luar negeri. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai hukum dapat menyebabkan keterlibatan dalam kejahatan internasional. Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang kini sedang menjalani hukuman di luar negeri akibat keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkoba. Selain itu, masih terdapat 11 orang kurir narkoba yang saat ini berada di luar negeri, menambah jumlah WNI yang terjebak dalam aktivitas ilegal ini. Marthinus mengekspresikan keprihatinannya terhadap para WNI ini dan berharap mereka dapat segera kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum di dalam negeri. Ia menyatakan, "Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin bagi mereka yang memiliki anak atau istri, mereka sedang menanti untuk berkumpul kembali." Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan keberhasilan BNN dalam menggagalkan upaya penyelundupan heroin dari Asia Tenggara, yang diatur oleh jaringan internasional. Salah satu pelaku yang terlibat, diidentifikasi sebagai seorang WNI, diketahui beroperasi di kawasan Golden Triangle, yang terkenal sebagai pusat produksi sejumlah jenis narkotika. Golden Triangle mencakup daerah-daerah perbatasan pedalaman dan perbukitan yang terletak di utara Myanmar, Thailand, dan Laos, yang merupakan lokasi strategis bagi sindikat narkoba. Marthinus pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh bujuk rayu dari kelompok kriminal internasional. Sebagai bagian dari tindakan pemberantasan narkoba, BNN berhasil menyita 2,76 kilogram *heroin*, 9.837,95 gram atau sekitar 9,83 kilogram *sabu*, dan 114,23 kilogram *ganja*. Sebanyak delapan tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti *heroin* dan *sabu* diketahui berasal dari jaringan internasional, sementara *ganja* yang disita berasal dari Aceh sedang dalam proses pengiriman menuju Pulau Jawa. ANTARA