**Borneonews - Pontianak**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak kini semakin memperketat pengawasan dalam hal kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (*APK*) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor 178, 179, dan 185. Selain itu, peraturan dari Wali Kota yakni nomor 714 juga menjadi acuan dalam mengatur jenis dan lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan sekaligus merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan penertiban.
Erwin menambahkan bahwa pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan dilakukan secara intensif melalui pemantauan langsung terhadap kegiatan kampanye di lapangan. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga agar semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah pengawasan, Bawaslu juga mengandalkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (*STTP*) dari kepolisian. STTP ini berfungsi sebagai acuan dalam memantau jumlah serta lokasi APK, termasuk waktu pelaksanaan kampanye. Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 36 pengajuan STTP yang mencakup kegiatan kampanye dalam berbagai format, baik secara terbuka, dialogis, maupun tertutup.
Dalam konteks pemasangan APK, Erwin menjelaskan bahwa saat ini belum ada langkah penertiban karena Bawaslu masih dalam tahap memberikan informasi kepada tim pasangan calon mengenai atribut kampanye yang berpotensi melanggar ketentuan KPU. Semua bentuk APK yang disetujui oleh KPU, termasuk baliho, umbul-umbul, billboard, dan videotron, akan dipasang sesuai dengan kesepakatan yang ada, dan Bawaslu berkomitmen untuk terus berkoordinasi mengenai jumlah, jenis, serta lokasi pemasangannya.
Erwin juga mencatat bahwa Bawaslu telah melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta tim pasangan calon. Koordinasi ini ditujukan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai aturan-aturan yang mengatur pemasangan APK. Rapat tersebut sangat penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai jenis, jumlah, lokasi, dan ukuran APK yang diizinkan.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan oleh panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (*Panwascam*) dan panitia pengawas di kelurahan atau desa (*PKD*) yang bertanggung jawab melakukan patroli dokumentasi. Sejak 25 September, Bawaslu telah melaksanakan patroli guna memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan di tempat yang diizinkan. Apabila ditemukan APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti fasilitas umum, kuburan, pohon, jembatan, atau parit, Bawaslu akan meminta tim pasangan calon untuk menertibkannya.
Mengenai peserta dalam Pilkada Pontianak, terdapat dua pasangan calon untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasangan pertama adalah petahana, Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, yang mendapatkan nomor urut satu, sedangkan pasangan yang kedua adalah Mulyadi-Harti Hartidjah dengan nomor urut dua.
Sementara itu, dalam Pilkada Kalimantan Barat (Kalbar) 2024, terdapat tiga pasangan calon. Mereka adalah Sutarmidji-Didi Haryono dengan nomor urut 1, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan nomor urut 2, dan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor nomor urut 3.
ANTARA
Bawaslu Pontianak Perketat Pengawasan Pemasangan APK Pilkada 2024
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







