**Borneonews - Samarinda**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur memberikan petunjuk kepada KPU Kabupaten/Kota mengenai layanan dan penyusunan daftar pemilih tambahan (*DPTb*) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa terdapat sepuluh kriteria yang harus dipenuhi untuk proses pindah memilih. Beberapa di antaranya termasuk mereka yang tengah menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, pasien yang dirawat inap di rumah sakit beserta anggota keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang mendapatkan perawatan di berbagai lembaga sosial atau rehabilitasi.
Lebih lanjut, kriteria lain mencakup individu yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan di lembaga pemasyarakatan, terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, mahasiswa yang menjalani pendidikan di luar domisili, serta warga yang mengalami bencana alam. Selain itu, terdapat juga kriteria bagi mereka yang bekerja di luar alamat tercatat dan kategori tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fahmi mengingatkan bahwa panduan ini bersumber dari *Peraturan KPU* Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan penerapan kriteria tersebut oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota agar layanan pindah memilih dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.
Toh demikian, koordinasi dan komunikasi yang efektif antar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sangatlah krusial. Sinergi yang baik antar seluruh pihak diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum di tahun 2024.
Fahmi mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan penghargaan kepada semua unsur KPU Kabupaten/Kota, termasuk anggota Divisi Data, Kasubbag, Operator Sistem Data Pemilih (*Sidalih*), Panitia Pemungutan Suara (*PPS*), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (*Pantarlih*) yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.
Dengan kerja keras mereka, hingga 22 September 2024, telah ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (*DPT*) sebanyak 2.821.202 pemilih, yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan, dan 6.274 Tempat Pemungutan Suara (*TPS*).
Rapat koordinasi yang berlangsung dari Senin (30/9) hingga Kamis (10/10) ini melibatkan sepuluh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Rendatin, serta Operator *Sidalih*.
Dari kegiatan rapat ini, diharapkan ada peningkatan dalam kualitas layanan *DPTb* dan memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka secara efektif. Dalam rapat tersebut, turut memberikan arahan anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia, serta Divisi Hukum, Pengawasan, dan Perencanaan Data dan Informasi.
ANTARA
KPU Kaltim Berikan Arahan Penting untuk Layanan DPTb Pilkada 2024
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







