JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura berharap agar seluruh masyarakat memanfaatkan hak politik mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, mengungkapkan bahwa setiap warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak untuk memberikan suara. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada tanggal 27 November 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Efra menekankan pentingnya keikutsertaan dalam Pilkada ini. "Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita menyukseskan pilkada serentak dengan tidak menjadi golongan putih, atau orang yang tidak memilih," ujarnya. Setiap suara yang diberikan pada Pilkada serentak 2024 sangat berarti, karena akan menentukan arah dan masa depan Kabupaten Jayapura selama lima tahun ke depan. "Kami mengharapkan agar masyarakat mau datang dan memberikan suara pada tanggal 27 November 2024, guna memilih calon kepala daerah yang berkualitas demi kemajuan kabupaten ini," lanjutnya. Lebih jauh, Efra menjelaskan bahwa tidak menggunakan hak suara dapat memberikan peluang kepada oknum-oknum tertentu untuk berbuat curang. Ia mendorong masyarakat untuk memastikan kehadiran mereka dan memilih pasangan calon yang visi dan misinya sejalan dengan harapan mereka. Selain itu, Efra juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu politik identitas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Jayapura. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan daerah ini demi kelancaran dan kedamaian selama penyelenggaraan Pilkada," ajaknya. Sebagai informasi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jayapura tercatat sebanyak 131.936 pemilih. Keikutsertaan aktif dalam proses demokrasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah. ANTARA