**Borneonews - Jakarta**, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual yang terlibat dalam pengelolaan benih lobster (BBL) secara ilegal di Kabupaten Lebak, Banten. Proses ini mengikuti penanganan kasus yang sebelumnya telah terungkap.
Kombes Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya telah menangkap beberapa pelaku, masih ada pihak lain yang ingin mereka ambil keterangannya. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Baharkam Polri, Jakarta Utara, Donny menyatakan, "Apakah bosnya sudah ditangkap? Memang, masih ada pihak lain yang sedang kami buru keterlibatannya."
Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober, Ditpolair berhasil membongkar aktivitas ilegal pengelolaan BBL di sebuah lokasi pemancingan di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan bahwa salah satu bagian dari lokasi pemancingan digunakan sebagai gudang, khususnya untuk penggantian oksigen pada benih lobster.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menahan empat orang tersangka yang terlibat, dengan inisial DD, DE, DS, dan AM. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian kegiatan ilegal ini. DS berfungsi sebagai kepala gudang yang menyewakan tempat dan mengawasi serta mencari pekerja, sementara DD dan DE bertugas sebagai para pekerja yang menyiapkan kemasan. Tersangka AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa, sekaligus bertugas sebagai sopir untuk mengangkut barang bukti BBL dan menjemput para pekerja.
Kombes Donny menegaskan bahwa meskipun DS merupakan kepala gudang, penyelidikan akan terus dilakukan untuk menemukan individu atau entitas yang lebih bertanggung jawab di balik operasi ilegal ini. Polisi telah mendapatkan kesaksian dan keterangan dari para tersangka yang akan dianalisis lebih lanjut dengan tujuan mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini. "Kami mohon waktu. Kami akan kejar sampai menemukan aktor intelektualnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Donny menginformasikan bahwa pihaknya berhasil menyita dua jenis BBL, yaitu tipe pasir dan tipe mutiara. Untuk benih lobster jenis pasir, pihaknya mengamankan sebanyak 121.352 ekor, sedangkan untuk tipe mutiara berjumlah 12.648 ekor. Total keseluruhan benih yang dijadikan barang bukti mencapai 134.000 ekor.
Berdasarkan estimasi, harga untuk satu benih lobster jenis pasir diperkirakan sebesar Rp250.000, dan Rp200.000 untuk benih jenis mutiara. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000,00. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut guna mengetahui tujuan dari penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang telah diamankan.
ANTARA
Polri Kejar Aktor Intelektual Pengelolaan BBL Ilegal di Banten
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







