BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan sosialisasi mengenai pasar modal sebagai langkah pencegahan terhadap praktik investasi bodong yang kini semakin marak dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara berinvestasi yang aman dan berkelanjutan. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memperluas pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham. Ia mengingatkan agar para ASN lebih berhati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak terjebak dalam skema investasi yang merugikan. Fahmi Al Kahfi, Kepala Kantor BEI Perwakilan Babel, menjelaskan bahwa pasar modal diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasar modal berfungsi sebagai jembatan antara pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dan mereka yang mencari sarana untuk berinvestasi dalam berbagai produk keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Ia menambahkan bahwa salah satu cara masyarakat dapat berinvestasi adalah melalui saham, yang merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Saham memberikan klaim atas pendapatan dan kekayaan perusahaan tersebut. Meskipun investasi saham mudah diakses, menguntungkan, dan terdapat aspek keamanan, risiko seperti *capital loss* atau kerugian ketika menjual saham di bawah harga beli tetap harus diperhatikan. Selain risiko tersebut, terdapat juga potensi *forced delisting*, di mana saham suatu perusahaan dikeluarkan dari bursa efek oleh regulator, serta risiko inflasi, yang dapat mengurangi daya beli akibat kenaikan harga yang tinggi. Investasi juga dapat dilakukan melalui obligasi, yang merupakan surat utang dengan jangka waktu menengah hingga panjang, yang memungkinkan pemegang untuk memperdagangkannya. Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan tentang reksa dana, yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen saham atau investasi lainnya oleh manajer investasi. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai ciri-ciri investasi bodong, seperti janji keuntungan yang tidak realistis dalam waktu singkat, modus penipuan yang mirip *multi-level marketing* (MLM), serta penguncian dana yang mencegah investor untuk menarik dana mereka dalam jangka waktu tertentu. Sebagai langkah pencegahan, ia menyarankan kepada masyarakat untuk memeriksa legality perusahaan investasi melalui situs resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.id, hotline 157, dan melalui email konsumen@ojk.go.id. Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang bijak dan terhindar dari kerugian akibat investasi bodong. ANTARA