**Borneonews - Batam**, Sebanyak sembilan mantan anggota Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Barelang telah resmi mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Kepri. Gugatan yang diajukan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Batam.
Christopher Silitonga, selaku kuasa hukum para mantan anggota tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari klien-kliennya untuk mencabut permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Batam. "Saat ini, sembilan klien kami telah menyampaikan surat kuasa pencabutan kepada kami, meskipun belum semua hal ini sampai pada persidangan," jelas Christopher.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari sembilan kliennya, tujuh orang di antaranya sudah menjalani proses persidangan, dan pencabutan permohonan telah resmi disetujui melalui keputusan hakim yang membacakan penetapan pencabutan. Ketujuh orang tersebut termasuk Brigpol IMR dan Aiptu WRK yang mencabut pada hari Senin (30/9), lalu Iptu SS pada hari Selasa (1/10). Selanjutnya, pada persidangan Rabu (2/10), empat pemohon lainnya juga telah mencabut permohonan, termasuk Bripa JG, Ipda F, Bripka R, dan Bripka AC.
Christopher menambahkan, meskipun surat kuasa pencabutan sudah diajukan oleh semua klien, masih ada dua klien yang belum menjalani persidangan dan akan dilakukan pada hari Senin (7/10) untuk Bripka AR, serta pada hari Rabu (9/10) untuk Bripka JS. "Kami akan mengetahui dengan pasti apakah akan mencabut atau melanjutkan permohonan tersebut di agenda sidang berikutnya," imbuhnya.
Setelah persidangan, berkas permohonan dinyatakan dicabut apabila kuasa hukum menyerahkan surat kuasa pencabutan kepada hakim dalam kehadiran pihak pemohon. Hakim akan menanyakan kepada para pemohon apakah mereka setuju dengan pencabutan tersebut. "Kami mengajukan praperadilan dan kemudian mencabutnya, sehingga harus ada persetujuan dari pemohon dan hakim. Jika sudah disetujui, maka pencabutan dapat dilaksanakan," jelas Christopher.
Mengenai alasan di balik pengunduran pencabutan permohonan praperadilan ini, Christopher mengaku tidak mengetahuinya. Surat kuasa pencabutan dituliskan oleh masing-masing pemohon dan diserahkan kepada tim hukum mereka.
Sembilan dari sepuluh mantan anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN. Ke sepuluh anggota tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas keputusan tersebut, mereka telah mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad menginformasikan bahwa saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkara untuk kesepuluh tersangka tersebut agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. "Kami masih melengkapi berkas. Meskipun SPDP telah dikirim, penyidik tengah berusaha melengkapi semua dokumen yang diperlukan," kata Pandra.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kasus ini agar penyidik bisa menindaklanjuti dengan baik. "Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami dalam melakukan pengungkapan kasus ini, guna memastikan wilayah hukum Polda Kepri bebas dari narkoba," tutup Pandra.
ANTARA
Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Cabut Praperadilan Kasus Narkoba
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







