PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara, dengan total mencapai Rp1,020 triliun. Angka ini tercatat sebagai dampak dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Dalam sebuah pernyataan yang dilakukan di Pontianak, Pipit menjelaskan bahwa kerugian ini menjadi perhatian serius, sesuai dengan laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Ia memberikan contoh nyata berupa penangkapan terhadap seorang WNA asal China, yang dikenal dengan inisial YH. Individu ini diduga telah melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, yang berakibat pada kerugian signifikan bagi negara. Setelah melalui proses hukum yang panjang, YH dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp50 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan ada tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Ketapang belum lama ini. Lebih lanjut, Kapolda Pipit menjelaskan bahwa selain berdampak pada sektor ekonomi, pertambangan emas ilegal juga memberikan ancaman serius terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti *mercury*, telah menyebabkan pencemaran di sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas. Hal ini tentu menjadi masalah bagi masyarakat yang mengandalkan sumber air tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Pipit menegaskan bahwa aparat kepolisian berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik pertambangan ilegal yang masih tumbuh subur di wilayah tersebut. Ia mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk menyadari dampak lingkungan yang besar dari penggunaan bahan kimia berbahaya, dan mengajak mereka untuk bersimpati terhadap masyarakat yang mungkin terkena akibat pencemaran sungai. Kapolda Kalbar juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta penindakan keras terhadap pelaku pertambangan ilegal. Ia mengimbau semua pihak untuk segera mengurus izin resmi agar aktivitas tambang dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen untuk menindak tegas semua bentuk aktivitas pertambangan ilegal ini diharapkan dapat mendorong pelaku untuk mematuhi hukum dengan mengurus izin pertambangan yang sah. Kasus YH hanyalah satu dari banyak kasus yang menyoroti masalah serius tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, yang berdampak buruk bagi negara dan lingkungan. Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum terus bekerjasama untuk menanggulangi isu ini, di tengah upaya meningkatnya kesadaran mengenai kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang ada. Dengan sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Barat sering kali menjadi incaran bagi aktivitas pertambangan ilegal. Namun, pemerintah daerah dan aparat hukum berusaha keras untuk mengatasi permasalahan ini demi melindungi kekayaan alam dan lingkungan, serta mengurangi dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya. “Melalui penerapan hukum yang ketat, kami berharap semua aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan, sehingga kegiatan tambang yang legal dan berkelanjutan dapat terus dikembangkan demi kesejahteraan bersama,” tutup Pipit. ANTARA