**Borneonews - Karanganyar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang ditentukan sebesar Rp32 miliar.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa keputusan mengenai batasan dana kampanye ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya laporan dana kampanye dari setiap pasangan calon agar proses pengawasan oleh KPU dapat terlaksana secara efektif.
Daryono mengungkapkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dana yang berlebihan oleh pasangan calon. Kami ingin setiap tim pemenangan dan pasangan calon tidak melakukan pengeluaran secara berlebihan, imbuhnya.
Ketentuan ini juga dirancang dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk metode kampanye yang digunakan, jumlah kegiatan yang direncanakan, perkiraan jumlah peserta dalam kegiatan tersebut, dan standar biaya daerah yang berlaku. Selain itu, penggunaan alat peraga kampanye dan bahan promosi diperlukan untuk dipertimbangkan dalam perhitungan tersebut.
Sebagai contoh, Daryono menjelaskan, jika ada pasangan calon dengan modal besar yang berencana melakukan kampanye secara masif, langkah tersebut akan dibatasi agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelum tahapan kampanye resmi dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, serta pasangan calon nomor urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana, telah menyampaikan laporan awal tentang dana kampanye mereka. Dalam laporan tersebut, dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp1 juta, sedangkan pasangan calon kedua mencatatkan jumlah Rp10 juta.
Daryono menyatakan bahwa jumlah dana kampanye tersebut kemungkinan besar akan meningkat sejalan dengan berbagai aktivitas kampanye yang akan dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye dapat terjaga dengan baik.
ANTARA
KPU Karanganyar Tetapkan Batas Dana Kampanye Maksimal Rp32 Miliar
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







