**Borneonews - Jakarta**, Indonesia AIDS Coalition (IAC) bersama beberapa mitra telah mengajukan banding ke Komisi Banding Paten di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari langkah ini adalah untuk membatalkan paten yang diberikan kepada Gilead Sciences, sebuah perusahaan farmasi berskala global, untuk obat HIV bernama Lenacapavir.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Direktur Eksekutif IAC, Aditya Wardhana menekankan bahwa upaya banding ini sangat penting. Isu utama yang diangkat adalah memastikan akses yang lebih baik terhadap pengobatan bagi orang dengan HIV (ODHIV). Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan memfasilitasi produksi obat generik lokal serta mendukung keberlanjutan program HIV-AIDS di Indonesia.
Akses terhadap pengobatan adalah aspek krusial dalam penanganan HIV. Lenacapavir, sebagaimana dinyatakan oleh UNAIDS, memiliki potensi signifikan dalam mengakhiri epidemi AIDS, ungkap Aditya.
Dalam penjelasannya, Aditya menjelaskan bahwa Lenacapavir merupakan obat antiretroviral (ARV) yang bersifat *long-acting*. Ini berarti obat tersebut tidak memerlukan konsumsi harian, melainkan diberikan dalam bentuk suntikan dua kali dalam setahun. Dengan keunggulan ini, Lenacapavir dapat menjadi solusi efektif dalam perawatan ODHIV.
Meskipun Gilead mengumumkan telah memberikan lisensi sukarela kepada enam perusahaan untuk memproduksi Lenacapavir dalam bentuk generik, Aditya menilai langkah ini masih belum memadai untuk memastikan akses yang optimal. Lisensi tersebut tidak mencakup produsen generik di Indonesia dan dilengkapi dengan sejumlah syarat yang ketat, memungkinkan Gilead untuk mempertahankan dominasi pasar dan harga yang tetap tinggi.
Untuk mencapai target global 95-95-95 dalam mengakhiri epidemi AIDS pada tahun 2030, menurut Aditya, perlu ada pengembangan obat-obatan generasi baru yang lebih efektif, efisien, dan dengan efek samping minimal.
Peneliti Senior dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Lutfiyah Hanim, juga mengungkapkan keprihatinan serupa. Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar seringkali terlibat dalam praktik *patent evergreening*, di mana mereka mengajukan beberapa paten untuk komponen yang sama demi memperpanjang periode perlindungan paten melebihi batas waktu standar yang ditetapkan selama 20 tahun.
Paten Lenacapavir di Indonesia dijadwalkan berakhir pada tahun 2034. Namun, jika paten sekunder diluluskan, monopoli yang dimiliki akan diperpanjang hingga tahun 2037. Oleh karena itu, banding yang dilakukan oleh komunitas HIV sangatlah penting untuk mengakhiri monopoli ini, ungkap Hanim.
Saat ini, Lenacapavir dijual dengan harga 42.250 dolar AS per tahun per orang, atau sekitar Rp 640 juta. Harga yang sangat tinggi ini membuat Lenacapavir tidak terjangkau bagi banyak ODHIV secara global, termasuk di Indonesia.
Meskipun program HIV-AIDS nasional, yang mencakup 503.261 ODHIV, mendapat subsidi penuh dari pemerintah, namun pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan pengadaan ARV dengan harga yang menyentuh ratusan juta per orang, jelas Hanim.
ANTARA
IAC Ajukan Banding Paten Obat HIV Lenacapavir Gilead demi Akses Pengobatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







