PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser fiktif di Palangka Raya pada tahun 2023 akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial AP, salah satu Event Organizer (EO) penyelenggara pada konser tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalteng, Kamis, 3 Oktober malam.

Penangkapan AP merupakan hasil kerja keras Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng hingga menjemputnya di Bandung, setelah tiga kali pemanggilan diabaikan. Terlapor diketahui tengah manggung di Balikpapan saat dijadwalkan untuk diperiksa.

Kuasa Hukum para korban, Jefriko Seran mengatakan, jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dimana terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kediamannya.

"Terlapor ini sangat sulit. Pasalnya, sangat licin dan ada isu bahwa dia dibekingi oleh salah satu pejabat di Kota Palangka Raya. Namun, itu hanya isu belaka," ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Jefriko menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online.

Saat itu, penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun IG warawirifestkalteng. Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun IG Warawiri. Dalam percakapan melalui pesan singkat itu, pemilik akun mengarahkan calon pembeli tiket untuk membuka salah satu link. Setelah mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic. Setelah pembayaran, ternyata konser tak kunjung dilaksanakan.

Dijelaskan, bahwa ratusan orang telah menjadi korban dalam kasus ini. Mereka telah membeli tiket konser Tulus, namun konser tersebut batal digelar. Sehingga, kerugian yang ditimbulkan terlapor ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Hanya tiga orang yang mendapatkan refund, sementara ratusan lainnya masih menantikan pengembalian uang mereka," ungkap Jeriko.

Meskipun terlapor telah ditangkap, lanjut Jefriko, para korban menolak tawaran cicilan pengembalian uang yang diajukan AP. Mereka menuntut ganti rugi penuh dan berharap proses hukum berjalan dengan adil serta terus berlanjut.

"Para korban sudah terlalu banyak dijanjikan, sehingga mereka tidak percaya lagi dengan terlapor," tambahnya.

Jefriko juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online, khususnya pembelian tiket konser. Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks yang beredar di media sosial.

"Jangan mudah percaya dengan hoaks dan penipuan. Pastikan informasi yang Anda dapatkan berasal dari sumber terpercaya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jefriko Seran juga menuturkan, bahwa dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Hal ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus penipuan dan kejahatan siber.

"Penangkapan AP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat konfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan tanggapan. (PATHUR/H)