JAKARTA –
**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Direktur Jenderal Industri Agro di Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai perpanjangan insentif untuk industri *Kendaraan Listrik Berbasis Baterai* (KBLBB) akan ditentukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Penegasan ini disampaikan oleh Putu dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2024, yang berlangsung di Nusa Dua, Bali. Dalam pernyataannya, Putu menyebutkan bahwa saat ini pemerintahan sedang membahas kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Ia mencatat bahwa selain insentif *Pajak Pertambahan Nilai* (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), terdapat berbagai skema lainnya yang dapat diterapkan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Putu menambahkan bahwa pembahasan mengenai insentif untuk sepeda motor listrik dalam bentuk bantuan pembelian juga sedang dilakukan. Dia menggarisbawahi bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik, yang merupakan bagian dari transisi dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual untuk penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi syarat nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Besaran insentif yang sama juga diterapkan pada bus listrik dengan kriteria TKDN yang setara. Untuk bus listrik yang memiliki TKDN antara 20 persen sampai 40 persen, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual. Jangka waktu ketentuan insentif PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK tersebut diperuntukkan bagi masa pajak dari Januari hingga Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik demi mendukung lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. ANTARA