**Borneonews - Jakarta**, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan ancaman peredaran narkotika dengan menangkap sejumlah tersangka. Dalam aksi terbaru, BNN mengamankan barang bukti berupa 2,76 kilogram (kg) heroin, 9,83 kg sabu-sabu, dan 114 kg ganja. Total terdapat delapan tersangka yang kini berada dalam tahanan.
Wakil Kepala BNN, Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang terjalin antara BNN, TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandara, dan ASDP. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat.
Sugiri menambahkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kasus yang berbeda. Masing-masing, heroin dan sabu-sabu yang disita diindikasikan berasal dari jaringan internasional. Sementara itu, ganja yang dimaksud diduga berasal dari Aceh dan sedang dalam proses pengiriman ke pulau Jawa.
Lebih jauh, Sugiri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan sekitar 82.310 individu dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa penanganan terhadap penyelundupan narkotika ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman terorganisir yang berskala global. Oleh karena itu, kolaborasi antara berbagai lembaga sangat diperlukan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal tersebut.
Dalam penanganan kasus pertama, tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH, di mana sebanyak 2,76 kg heroin berhasil disita sebagai barang bukti. Kasus ini merupakan perkembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana BNN telah mengamankan sabu-sabu yang berasal dari Laos dan dipimpin oleh seorang tersangka berinisial DA.
Sugiri juga menyebutkan bahwa DA diduga merupakan perekrut kurir narkotika internasional dan saat ini masih berada di luar negeri serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada kasus kedua, BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam untuk menangkap dua tersangka berinisial A dan RR yang tertangkap tangan memiliki sepuluh paket sabu-sabu. Penemuan ini berawal dari pengawasan di perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap berkat investigasi tim BNN Provinsi Banten yang curiga dengan sebuah truk yang terparkir penuh. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim BNN menemukan empat karung yang berisi 114 kg ganja, dan tiga pelaku berinisial TM, SC, dan S berhasil diamankan.
Sugiri mengonfirmasi bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ANTARA
BNN Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 2,76 kg Heroin dan 114 kg Ganja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelatih Interim Arema: Kemenangan atas Dewa karena Maksimalnya Taktik
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…






