JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR diperkirakan akan selesai pada tanggal 15 atau 16 Oktober 2024. Proses ini diharapkan rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Dasco, dalam konteks pembentukan AKD, DPR akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang terakhir kali diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ketiga atas UU MD3. Dia menjelaskan bahwa proses ini akan melibatkan pembentukan Badan Musyawarah (Bamus) bersama fraksi-fraksi untuk memilih pimpinan AKD sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Dasco menambahkan bahwa selain mengikuti UU MD3, pembentukan AKD di DPR RI juga akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antar anggota. Ini menjadi penting sebagai bagian dari yurisprudensi yang menegaskan bahwa proses seleksi pemimpin AKD dapat melibatkan kesepakatan bersama. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberikan jaminan bahwa penyusunan AKD akan diselesaikan sebelum pengumuman kabinet baru dari pemerintah yang akan datang. Puan optimis bahwa proses tersebut dapat rampung tepat waktu dan berkomitmen untuk segera memulai pembahasan terkait AKD setelah DPR menerima susunan nomenklatur kabinet pemerintahan baru. Dia menyoroti pentingnya penyesuaian AKD dengan struktur kementerian serta lembaga di pemerintahan presiden terpilih untuk periode mendatang. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara DPR dan eksekutif dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam sistem pemerintahan yang baru. ANTARA