**Borneonews - Pariaman**, Kepolisian Resort Kota Pariaman, yang terletak di Sumatera Barat, baru-baru ini mengungkap bahwa sejumlah lokasi objek wisata di daerah tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika. Terungkap bahwa tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh para pelaku lokal, tetapi juga oleh individu dari luar daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam menjual barang terlarang ini.
Kasubdit Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan banyak lokasi kejadian perkara di sekitar objek wisata di Pariaman yang digunakan untuk transaksi narkoba. Ia mencatat bahwa meski transaksi bisa terjadi kapan saja, aktivitas tersebut lebih sering berlangsung pada malam hari.
Sepanjang bulan Agustus tahun ini, Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang tersangka yang memanfaatkan area wisata untuk menjual narkotika jenis *sabu*. Darmawan menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam perdagangan barang haram ini adalah residivis. Beberapa di antara mereka berasal dari Kabupaten Agam dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan, sementara yang lainnya adalah warga setempat yang menggunakan lokasi wisata yang dekat dengan rumah mereka untuk bertransaksi.
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah individu berinisial HS, berusia 38 tahun, yang sudah lama menjadi incaran tim kepolisian. Pada saat penangkapan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Agustus, HS ditangkap di kawasan wisata Talao Pauh yang diduga dijadikannya sebagai lokasi transaksi. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam air.
Dari pengakuan HS, dia mengatakan bahwa ini adalah kali pertama ia menjual *sabu* di kawasan wisata Pariaman, meskipun pihak kepolisian menyangsikan kebenaran pernyataannya tersebut. Ternyata, HS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun karena kasus yang serupa.
Sementara itu, pelaku lainnya, HY yang berumur 35 tahun, ditangkap pada Rabu, 18 September atas laporan dari masyarakat. HY diketahui sering menjual narkoba, tidak hanya di lingkungan rumahnya, tetapi juga di kawasan wisata. Meskipun telah diperingati oleh keluarga dan warga sekitar, perilakunya tetap diabaikan.
HY juga merupakan residivis yang menderita hukuman delapan tahun tiga bulan dan baru saja bebas dari penjara sekitar delapan bulan yang lalu. Saat penangkapannya, aparat berhasil menyita enam paket sedang dan 21 paket kecil narkoba yang diduga *sabu*.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk aktif memantau aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka dan melaporkannya ke aparat berwenang. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam catatan Polres Pariaman, selama periode Januari hingga September 2024, terdapat 37 kasus penyalahgunaan narkotika yang tercatat, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dengan 36 kasus. "Kami menduga jumlah kasus ini akan terus meningkat hingga akhir tahun," ujar Iptu Darmawan dalam konferensi pers di Pariaman. Ia juga melaporkan bahwa pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dari berbagai usia dan lokasi di wilayah hukumnya.
ANTARA
Tingkatkan Pengawasan, Objek Wisata Pariaman Jadi Lokasi Narkoba
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







