**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memberikan rekomendasi agar proses pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Dia mengungkapkan bahwa alasan pemerintah selama ini terkait validitas data tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memulai pendaftaran.
Timboel menjelaskan, apabila dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdapat 20 juta penerima, maka pemerintah dapat mendaftarkan terlebih dahulu 5 juta peserta. Ini merupakan langkah awal yang strategis dalam mempercepat proses pendaftaran tersebut.
Untuk memperlancar realisasi PBI Jamsostek tersebut, Timboel merekomendasikan pemanfaatan data yang telah tersedia di berbagai kementerian dan lembaga, khususnya yang berkaitan dengan pekerja di sektor informal, seperti nelayan dan petani. Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki data terkait nelayan, serta Kementerian Pertanian yang memiliki catatan mengenai petani miskin. Selain itu, data dari dinas sosial mengenai pemulung dan tukang becak juga dapat dimanfaatkan. Hal ini perlu dilakukan sambil melakukan *cleansing* atau pembersihan data yang berkaitan dengan PBI Jamsostek.
Lebih lanjut, Timboel menekankan bahwa pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (SJSN). Dalam Pasal 14 ayat (1) UU SJSN, ditegaskan bahwa pemerintah harus mendaftarkan secara bertahap penerima bantuan iuran sebagai peserta BPJS.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dijadwalkan pada tahun 2024 akan ada 20 juta penerima yang mendapatkan jaminan tersebut. Namun, hingga saat ini, pencapaian tersebut masih belum terlaksana. Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang juga menyiratkan hal ini, namun realisasinya masih tertunda. Timboel mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dengan memberdayakan masyarakat.
Seluruh regulasi ini, menurut Timboel, merupakan amanat konstitusi, sehingga setiap warga negara berhak memperoleh jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dari perspektif finansial, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalokasikan anggaran di APBN untuk PBI Jamsostek. Saat ini, pelaksanaan jaminan sosial tersebut masih bersifat sukarela di daerah, sehingga menjadi tantangan khususnya bagi daerah seperti Jakarta yang belum sepenuhnya menerapkan perlindungan bagi masyarakat miskin.
Timboel menganjurkan agar pendaftaran PBI Jamsostek dapat dilaksanakan secara bertahap dengan data yang telah valid, diiringi dengan upaya untuk memvalidasi data yang ada di DTKS. Hal ini diharapkan bisa menjangkau sesuai dengan RPJMN yang menetapkan 20 juta penerima.
Dia menegaskan bahwa jika proses pendaftaran PBI Jamsostek berjalan dengan baik, maka hal ini dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kategori miskin. Setiap langkah dalam implementasi PBI Jamsostek, termasuk jaminan dari BPJS Kesehatan, sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di saat mereka mengalami kecelakaan kerja.
Timboel juga mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 direvisi, sehingga JKK, JKM, dan JHT dapat diakomodasi sebagai bagian dari dasar hukum program jaminan sosial, dan tidak sebatas pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial dalam proses ini, diharapkan dapat tercipta sinkronisasi data dan regulasi yang lebih baik di masa mendatang.
ANTARA
Rekomendasi Pendaftaran PBI Jamsostek Secara Bertahap oleh BPJS Watch
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







