**Borneonews - Mataram**, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) yang dimiliki oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Izin tersebut terkait dengan aktivitas perusahaan yang melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dian Patria menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024. Dia menyoroti bahwa jika PT TCN tetap mendistribusikan air bersih kepada penduduk di Gili Trawangan, hal itu perlu menjadi perhatian. "Mungkin saja mereka masih memiliki izin distribusi, namun yang jadi pertanyaan adalah dari mana mereka mengakses sumber air. Jika airnya berasal dari darat, itu tidak masalah. Namun jika diambil dari laut, izin itu sudah dicabut," tegasnya.
Selanjutnya, Dian memastikan bahwa KPK telah menerima informasi resmi tentang pencabutan izin PRL PT TCN melalui surat yang dikeluarkan oleh KKP. Dia menjabarkan bahwa surat pencabutan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP. Ia juga menjelaskan mengenai penyegelan yang terjadi pada 7 Juni 2024 sebagai tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT TCN.
Dian menambahkan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan kerusakan ekosistem laut sebagai akibat dari aktivitas pengeboran pipa oleh PT TCN di daerah perairan Gili Trawangan. "Kami akan terus mengawasi hal ini. Menurut informasi yang kami terima, KKP saat ini sedang mengkalkulasi kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem laut, yang diperkirakan mencakup area seluas 5.000 meter persegi," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Meisal Rachdiana, menyatakan bahwa sampai saat ini dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pusat mengenai situasi ini, mengingat kasus PT TCN kini ditangani oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KKP.
"Saya baru menerima informasi ini. Biarkan saya memeriksa lebih lanjut ke pusat KKP," kata Meisal. Sebelumnya, Meisal mengungkapkan bahwa PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang kepada Direktorat Jenderal PKRL KKP pada awal Agustus 2024.
Data yang dikirimkan menunjukkan adanya kenaikan luas sebaran lumpur dalam satu bulan, dari tanggal 8 Mei hingga 9 Juli 2024, yakni dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi. PSDKP juga merekomendasikan dilakukannya pendataan ulang mengenai peningkatan luas sebaran lumpur di area perairan Gili Trawangan.
Dalam rekomendasi tersebut, PSDKP meminta arahan teknis dari Direktorat Jenderal PKRL KKP mengenai pelaksanaan pendataan ulang. Meisal memastikan bahwa permintaan arahan tersebut dilakukan untuk memperkuat langkah-langkah PSDKP dalam menerapkan sanksi administratif kepada PT TCN.
Pemasangan pipa milik PT TCN yang membentang dari darat hingga ke dasar laut diduga telah menyebabkan pencemaran endapan lumpur. Hasil analisis dari BKKPN menunjukkan bahwa endapan lumpur tersebut kemungkinan besar berasal dari aktivitas pemasangan pipa oleh PT TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, untuk menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan ini menyediakan air bersih melalui proses penyulingan air laut dengan menggunakan metode *Sea Water Reverse Osmosis* (SWRO).
Kasus kerusakan ekosistem laut yang diduga disebabkan oleh pemasangan pipa PT TCN di sekitar Gili Trawangan juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian, yaitu Polda Nusa Tenggara Barat, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat di Surak Agung, Lombok Utara.
ANTARA
KPK Cabut Izin PT TCN, Pantau Kerusakan Ekosistem Laut Gili Trawangan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







