BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, telah mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut di berbagai platform media sosial selama tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pernyataannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan di media sosial ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga jalannya pemilu yang bersih dan adil. Sebagai langkah awal, Bawaslu Garut telah menetapkan Tim Fasilitasi Pengawasan Siber berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Garut nomor 186. Lamlam menambahkan bahwa Bawaslu Garut selalu melaksanakan pengawasan di setiap tahapan pemilihan, termasuk periode kampanye yang telah dimulai pada 27 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Proses pengawasan ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye, serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 mengenai pengawasan kampanye pemilihan. Ruang lingkup pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaksana kampanye, jadwal pelaksanaan, metode yang digunakan, serta materi kampanye itu sendiri. Lamlam menyatakan bahwa Bawaslu menjadikan potensi pelanggaran sebagai fokus utama dalam pengawasan, dengan memperhatikan berbagai kerawanan yang telah dirumuskan oleh Bawaslu RI. Kerawanan tersebut mencakup waktu kampanye, keterlibatan aktor kampanye, serta berbagai risiko lain seperti kampanye negatif dan penyebaran informasi hoaks. Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Garut melakukan pendekatan berbagai metode. Selain pengawasan tatap muka, pihaknya juga memantau kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon di dunia maya, terutama di media sosial, yang dapat berpotensi menyebarkan kebencian atau melakukan politisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengawasan dilaksanakan secara langsung, dengan memanfaatkan interaksi tatap muka, serta pengawasan yang secara partisipatif bersumber dari inisiatif masyarakat. Lamlam memperjelas bahwa pengawasan yang diterapkan mencakup pengawasan langsung di dunia nyata dan juga di ranah digital, baik melalui media sosial maupun media massa. Dalam upayanya memantau aktivitas di internet, Bawaslu Garut melakukan pendataan terhadap seluruh akun milik pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye yang telah terdaftar di KPU Garut. Mereka juga mencatat akun-akun anonim yang mungkin terkait dengan pasangan calon, serta mengawasi tagar dan kata kunci yang sering digunakan oleh paslon selama kampanye. Proses pemantauan ini dilakukan setiap hari untuk menjaga ketertiban. Selain itu, Bawaslu Garut telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengunjungi posko tersebut secara langsung untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye. Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui saluran telepon dan media sosial. Lamlam mengungkapkan, "Kami menyediakan *hotline* dan posko aduan bagi masyarakat yang menemukan konten yang dicurigai mengandung unsur pelanggaran kampanye." ANTARA