**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, telah mengumumkan bahwa anggota DPR untuk periode 20242029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan untuk perumahan dinas atau rumah jabatan.
Keputusan ini diambil setelah berlangsungnya rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi dari berbagai partai politik sebelum pelantikan anggota baru. Rumah dinas yang selama ini ditempati oleh para wakil rakyat akan dikembalikan kepada negara.
Indra menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan proses pengembalian aset-aset tersebut. Hal ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kondisi rumah dinas yang dihuni oleh anggota DPR saat ini secara umum tidak lagi ekonomis sebagai tempat tinggal. Mayoritas dari rumah dinas tersebut berada dalam keadaan yang memprihatinkan dan tidak layak untuk dihuni.
"Kondisi hunian sudah banyak yang sangat parah. Namun, ada juga anggota dewan yang telah merawat rumah dinasnya dengan baik dengan anggaran pribadi mereka, sehingga ada beberapa yang masih dalam kondisi yang cukup baik," ungkap Indra.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan identifikasi biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan wilayah Jabodetabek. Tujuannya adalah untuk menentukan angka ideal yang akan diberikan sebagai tunjangan perumahan bagi anggota DPR.
Indra menambahkan bahwa kriteria untuk fasilitas perumahan yang akan dijadikan indikator tunjangan mencakup hunian layak huni yang memiliki minimal tiga kamar. Untuk itu, Kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan *appraisal* untuk menentukan nilai tunjangan perumahan tersebut.
"Dengan demikian, anggota DPR untuk periode 20242029 telah diputuskan untuk mendapatkan tunjangan perumahan, yang nantinya akan dimasukkan ke dalam komponen gaji mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, informasi mengenai perubahan ini telah beredar, di mana terdapat Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang mengatur penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 tersebut menginstruksikan kepada semua anggota DPR, baik yang terpilih maupun tidak, untuk mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati.
ANTARA
Anggota DPR 20242029 Dapat Tunjangan Perumahan, Bukan Rumah Dinas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







