SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Polrestabes Semarang telah mengambil langkah tegas melalui proses hukum untuk menangani kenakalan remaja yang sudah melebihi batas kewajaran. Tindakan ini ditujukan khususnya bagi kelompok-kelompok gangster yang beroperasi di Ibu Kota Jawa Tengah. Kombes Pol. Irwan Anwar, selaku Kapolrestabes Semarang, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kenakalan remaja yang berpotensi berujung pada kejahatan memiliki berbagai pendekatan. Menurut pernyataannya, di tahun 2024, telah tercatat 43 kasus tawuran antar-gangster yang diusut secara pidana di Kota Semarang. Dalam upaya penegakan hukum tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain penindakan hukum, ia menekankan pentingnya pembinaan pelaku yang terlibat dalam tindakan pelanggaran minor, dengan cara mengembalikan mereka kepada orang tua mereka. Irwan Anwar juga menguraikan beberapa faktor yang menjadi pemicu utama kenakalan remaja, antara lain adalah pengaruh tekanan dari teman sebaya, minimnya pengawasan dari orang tua, serta paparan terhadap pengaruh negatif di lingkungan sekitarnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanganan kenakalan remaja memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga dari keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Dukungan bersama sangat penting untuk mengurangi stigma negatif mengenai kenakalan remaja serta mencegahnya berkembang lebih jauh. ANTARA